Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3704
Title: | PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENJAMIN PINJAMAN ONLINE (Studi Penelitian Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Bagian Sumatera Utara) |
Authors: | ADELLA, WIDI |
Keywords: | Perlindungan Hukum, OJK, Penjamin Pinjaman Online |
Issue Date: | 20-Aug-2024 |
Publisher: | Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | ;71190111089 |
Abstract: | ABSTRAK WIDI ADELLA Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin. Menganalisis masalah dengan menggambarkan keadaan subjek dan objek dalam penelitian dapat berupa orang, lembaga, masyarakat dan yang lainnya berdasarkan faktafakta yang tampak atau apa adanya. Peraturan hukum untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi pelaksanaan pinjaman online serta penjamin pinjaman online di indonesia maka Otoritas Jasa Keuangan telah menerapkan regulasi berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi yang biasa di sebut pinjaman online dengan membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi atau (LPMUBTI) dan bersangkutan juga dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan OJK sudah menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik walaupun masi ada ditemui beberapa kendala dalam pengawasannya. Dengan penelitian ini diharapkan menjadi bahan masukkan dan saran bagi OJK dalam pengawasan dan perlindungan hukum terhadap pihak penjamin pinjaman online agar lebih maksimal dan baik kedepannya. Disimpulkan bahwa OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi atau (LPMUBTI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Peran OJK terhadap perlindungan hukum penjamin pinjaman online belum efektif dikarenakan belum ada ketentuan khusus yang mengatur tentang penjamin pinjaman online. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, OJK, Penjamin Pinjaman Online |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3704 |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 1.87 MB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract | 166.12 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 287.21 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 321.3 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.