Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3544
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorJEHAN, AHMED-
dc.date.accessioned2024-09-03T03:12:57Z-
dc.date.available2024-09-03T03:12:57Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3544-
dc.description.abstractABSTRAK Perikatan/perjanjian adalah suatu peristiwa bahwa seseorang berjanji kepada orang lain atau antara dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Perikatan/perjanjian diatur pada pasal 1233, pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam sebuah perikatan tidak menutup kemungkinan terjadinya ingkar janji atau wanprestasi, yaitu kewajiban dari debitur untuk memenuhi suatu prestasi, jika dalam melaksanakan kewajiban bukan terpengaruh karena keadaan, maka debitur dianggap telah melakukan ingkar janji. Wanprestasi ini telah diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata. Wanprestasi dalam pelayanan medis diatur dalam KUHP (Kitab Undangundang Hukum Perdata) pada Pasal 1234. Ganti rugi diakibatkan oleh wanprestasi diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dimulai dari Pasal 1243 sampai dengan Pasal 1252 Kitab UndangUndang Hukum Perdata. Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan data kualitatif, dan penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang diperoleh dalam penelitian adalah data primer bersumber dari responden, dan data sekunder bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan data penelitian diperoleh hasil bahwa wanprestasi dalam pelayanan medis berupa tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib diiakukan, melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat, melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib diiakukan tetapi tidak sempuma, dan Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan. Wanprestasi itu sendiri menuntut adanya suatu transaksi antara pasien dan dokter. Dari transaksi ini biasanya timbul perikatan usaha (inspanningverbintenis) atau perikatan hasil atau akibat (resultaatverbinteniss). Kesimpulan dalam penelitian ini, Pengaturan tentang wanprestasi pada pelayanan medis diatur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) pada Pasal 1234. Selanjutnya, Ganti rugi diakibatkan oleh wanprestasi diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang dimulai dari Pasal 1243 sampai dengan Pasal 1252 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perlindungan hukum terhadap pasien yeng menderita kerugian akibat wanprestasi diatur dalam Pasal 1367 KUH Perdata dan juga doktrin vicarious liability dan central ability, kedua doktrin ini mengakomodasi tanggung jawab rumah sakit terhadap kesalahan yang dilakukan oleh tenaga medis yang menyebutkan majikan dalam hal ini rumah sakit bertanggung jawab terhadap kesalahan dokter. UU Perlindungan Konsumen juga mengatur tentang ini pada Pasal 19. Kata Kunci : Tinjauan Turidis, Wanprestasi, Pelayanan Medis, Tenaga Medisen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseries;71190111141-
dc.subjectTinjauan Turidis, Wanprestasi, Pelayanan Medis, Tenaga Medisen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PELAYANAN MEDIS YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA MEDISen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography321.8 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract153.27 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II323.38 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V344.48 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.