Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3466
Title: | TINJAUAN YURIDIS BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN JUAL RUGI YANG MENGAKIBATKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Putusan Nomor 3/KPPU-L/2020) |
Authors: | FARHAN, MUHAMMAD RAFIQ |
Keywords: | Kata Kunci: Tinjauan yuridis, Pelaku Usaha, Jual Rugi, Persaingan Usaha Tidak Sehat |
Issue Date: | 2-Sep-2024 |
Publisher: | FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA |
Series/Report no.: | Uisu240628;71200123017 |
Abstract: | ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN JUAL RUGI YANG MENGAKIBATKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Studi Putusan Nomor 3/KPPU-L/2020) Muhammad Ragiq Farhan* Salah satu praktik yang cukup menjadi perhatian akhir-akhir adalah masalah predatory pricing atau juga disebut dengan istilah praktik jual rugi yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan Semen di Kalimantan Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai jual rugi dalam persaingan usaha di Indonesia, akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan praktik jual rugi sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam kasus jual rugi yang mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat sesuai dengan Putusan Nomor 3/KPPU-L/2020. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan normatif terapan dengan tipe judicial case study yaitu pendekatan studi kasus hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengaturan predatory pricing dalam persaingan usaha di Indonesia yakni menggunakan Pasal 20 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan praktik jual rugi sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, ditentukan sedemikian rupa yaitu :Sanksi administrative, Sanksi pidana pokok dan Sanksi pidana tambahan. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja), batas maksimal denda dalam sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Larangan Monopoli dihapus dengan Pasal 118 Undang-Undang Cipta Kerja. Pertimbangan Hakim dalam kasus jual rugi yang mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat sesuai dengan Putusan Nomor 3/KPPU-L/2020, dalam menjatuhkan sanksi Terlapor yang penulis temukan pada dokumen putusan tersebut ialah mengacu pada Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kata Kunci: Tinjauan yuridis, Pelaku Usaha, Jual Rugi, Persaingan Usaha Tidak Sehat *Mahasiswa Program Pascasarjana Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara. |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3466 |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 213.07 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 13.51 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 321.05 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 203.57 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.