Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3423
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIRAIT, GUNAWAN PRATAMA-
dc.date.accessioned2024-08-31T03:15:45Z-
dc.date.available2024-08-31T03:15:45Z-
dc.date.issued2024-08-31-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3423-
dc.description.abstractANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KAMPANYE HITAM (BLACK CHAMPAIGN) MELALUI MEDIA SOSIAL PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Gunawan Pratama Sirait * Dr. Mukidi, SE., SH., M.H** Adil Akhyar, S.H., LLM. Ph.D*** ABSTRAK Pelaksanaan kampanye politik mengalami perkembangan hingga pada pemanfaatan media sosial. Pemanfaatan media sosial Instagram dalam kampanye politik sering disalahgunakan untuk penyebaran black campaign. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan kampanye hitam (black champaign) melalui media sosial dalam pemilahan umum, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku kampanye hitam (black champaign) melalui media sosial, bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku kampanye hitam (black champaign) melalui media sosial pada pemilahan umum Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode telaah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami pengaturan kampanye hitam (black champaign) melalui media sosial dalam pemilahan umum saat ini masih belum diatur rinci dalam UU No. 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang ditetapkan sejak tanggal 15 Agustus 2017. Definisi kampanye hitam (black campaign) hanya ditemui dalam UU No. 8 Tahun 2015. Kampanye hitam (black campaign) di media sosial khususnya belum secara jelas dan tegas diatur dalam UU No. 17 Tahun 2017. Pertanggungjawaban pidana pelaku pembuat kampanye hitam (black champaign) di media sosial adalah harus dilakukan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Pertanggung jawawaban pidana pelaku kampanye hitam (black champaign) di media sosial dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang maka pelaku kampanye hitam (black champaign) diancam pidana paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan jika dalam bentuk menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian kepada lawan politik (individu) sanksi pidana dapat penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) menurut Pasal Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Kampanye Hitam, Media Sosial, Pemilu, UU ITE *Mahasiswa Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara. **Dosen Pembimbing I Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara **Dosen Pembimbing II Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARAen_US
dc.relation.ispartofseriesUisu240593;-
dc.subjectKata Kunci: Kampanye Hitam, Media Sosial, Pemilu, UU ITEen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KAMPANYE HITAM (BLACK CHAMPAIGN) MELALUI MEDIA SOSIAL PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf203.29 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf21.15 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.pdf355.27 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.pdf239.61 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.