Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3417
Title: | INJAUAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK EKSKLUSIF PEMEGANG MEREK DALAM PERJANJIAN LISENSI |
Authors: | E L F R I D A |
Keywords: | Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Merek, Perjanjian Lisensi |
Issue Date: | 31-Aug-2024 |
Publisher: | FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA |
Series/Report no.: | Uisu240578;: 71210123147 |
Abstract: | ABSTRAK TINJAUAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP PENYALAHGUNAAN HAK EKSKLUSIF PEMEGANG MEREK DALAM PERJANJIAN LISENSI E l f r i d a* Pemegang merek berhak menggunakan merek terdaftarnya secara eksklusif dalam perdagangan. Salah satu cara memanfaatkannya adalah melalui perjanjian lisensi kepada pihak lain. Namun, terdapat potensi penyalahgunaan hak eksklusif dalam perjanjian lisensi yang dapat menimbulkan praktik anti-persaingan dan merugikan kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan HKI terkait penyalahgunaan hak eksklusif pemegang merek dalam perjanjian lisensi, perlindungan hukum atas hak eksklusif pemilik merek di Indonesia terhadap pelanggaran merek dalam bentuk perjanjian lisensi, serta akibat dari tindakan penyalahgunaan hak eksklusif pemegang merek dalam perjanjian lisensi Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pengaturan hki terkait penyalahgunaan hak eksklusif pemegang merek dalam perjanjian lisensi terdapat dalam Undang-undang merek yang berfungsi memberikan perlindungan kepada pemegang merek dengan memberikan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut. Pengaturan HKI berupaya menyeimbangkan perlindungan hak pemegang merek dengan pencegahan penyalahgunaan dalam perjanjian lisensi demi menjamin persaingan usaha sehat dan melindungi kepentingan umum. Perlindungan hukum atas hak eksklusif pemilik merek di indonesia terhadap pelanggaran merek dalam bentuk perjanjian lisensi terdapat dalam Undang Undang Merek No. 20 Tahun 2016 mengatur perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar di Indonesia. UU Merek memberikan perlindungan kepada pemilik merek yaitu gugatan ganti rugi atas pelanggaran merek, penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran merek, dan permintaan penarikan/pemusnahan barang hasil pelanggaran merek. Tindakan penyalahgunaan hak eksklusif pemegang merek dalam perjanjian lisensi dapat membawa konsekuensi yang merugikan dari berbagai aspek. Dalam konteks hukum kontrak, perjanjian lisensi berpotensi dianggap tidak sah atau batal karena bertentangan dengan prinsip-prinsip umum, Dari sisi hukum merek, pemegang merek dapat kehilangan perlindungan hukum atas mereknya, sementara penerima lisensi berpotensi dikenakan sanksi atas pelanggaran merek. Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha, Merek, Perjanjian Lisensi *Mahasiswa Program Pascasarjana Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3417 |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 174.46 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 13.18 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 287.82 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 280.8 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.