Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3401
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | ARIS YUDHARIANSYAH, ARIS | - |
dc.date.accessioned | 2024-08-30T02:55:06Z | - |
dc.date.available | 2024-08-30T02:55:06Z | - |
dc.date.issued | 2024-08-30 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3401 | - |
dc.description.abstract | ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA KESEHATAN AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017) Aris Yudhariansyah * Adil Akhyar, S.H., LLM. Ph.D** Dr. Ibnu Affan S.H.M.Hum*** Tenaga kesehatan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki surat izin praktik dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam melakukan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kompetensi kedokteran. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana malpraktik menurut hukum pidana, bagaimana tanggung jawab tenaga kesehatan terhadap tindakan malpraktik, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier Pengaturan hukum terhadap malpraktik dokter dalam menangani pasien ditinjau dari perspektif hukum kesehatan diatur di dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran bahwa setiap orang dengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat ijin praktik.. Kesimpulan dari pembahasan adalah menurut hukum kesehatan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017 adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak yang harus dinilai dari kesengajaan atau niat sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pada diri seorang pelaku sehingga unsur dengan sengaja menggunakan alat, metode, atau cara lain memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat ijin praktik. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Malpraktik, Medis *Mahasiswa Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara. **Dosen Pembimbing I Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara **Dosen Pembimbing II Program Ilmu Hukum Universitas Islam Sumatera Utara | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Uisu240548;: 71220123066 | - |
dc.subject | Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Malpraktik, Medis | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA KESEHATAN AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2033 K/Pid.Sus/2017) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography.pdf | 173.67 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract.pdf | 14.02 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II.pdf | 369.03 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V.pdf | 203.04 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.