Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3137
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorASRI, YAYUDA IBNU-
dc.date.accessioned2024-08-23T03:59:33Z-
dc.date.available2024-08-23T03:59:33Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3137-
dc.description.abstractABSTRAK Tindak pidana ringan akhir-akhir ini menarik perhatian publik karena penanganannya dianggap tidak lagi proporsional dengan tingkat keseriusan tindak pidana yang diatur. Rumusan masalah penelitian dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang alternatif penyelesaian restoratif justice dalam tindak pidana ringan, bagaimana eksistensi restoratif justice dalam menyelesaikan tindak pidana ringan, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 42/Pid.B/2022/PN Kis Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis kasus dengan pendekatan konseptual dan perundangundangan dengan menggunakan data primer dan didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengaturan penyelesaian tindak pidana ringan dalam proses peradilan pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dan sebagai tindak lanjut dari PERMA telah dibentuk Nota Kesepakatan Bersama Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH.-07.HM.03.02 Tahun 2012; Nomor :KEP-06/E/EJP/10/2012; Nomor:B/39/X/2012, Rabu, tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyusunan Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice). Penyelesaian tindak pidana ringan dalam proses peradilan pidana perspektif Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 belum menjamin ditegakannya untuk memenuhi rasa keadilan dalam hukum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 42/Pid.B/2022/PN Kis yang memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan sudah tepat sebab Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan melanggar Pasal 362 KUHP yang didalam dakwaan tersebut Terdakwa didakwa dengan tindak pidana pencurian rokok sebanyak 6 (enam) slop rokok dengan berbagai merk, namun didalam uraian dakwaan Penuntut Umum tersebut Penuntut Umum tidak menjelaskan atau menguraikan secara detail atau rinci rokok apa saja yang telah diambil oleh Terdakwa dan berapa harga dari setiap rokok yang diambil oleh Terdakwa tersebut. Kata Kunci: Putusan, Peradilan, Pidana Ringanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240363;71210123175-
dc.subjectPutusan, Peradilan, Pidana Ringanen_US
dc.titlePENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 42/Pid.B/2022/PN Kis)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography354.28 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract16.13 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II467.66 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V377.79 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.