Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3122
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMUKHLIS-
dc.date.accessioned2024-08-22T04:26:58Z-
dc.date.available2024-08-22T04:26:58Z-
dc.date.issued2024-08-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3122-
dc.description.abstractABSTRAK Mahkamah Konstitusi bertugas mendorong dan menjamin agar konstitusi dihormati dan dilaksanakan oleh semua komponen negara secara konsisten dan bertanggung jawab. Kewewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menguji undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam Pasal 7A, Pasal 78, dan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Pelaksanaan tugas dan kewewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 46/PUU-0XIV/2016 adalah Mahkamah Konstitusi menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum kewewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menguji undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bagaimana pelaksanaan tugas dan kewewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam pengujian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 46/PUU-0XIV/2016, bagaimana pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam memutus perkara Nomor 46/PUU-0XIV/2016 dalam pengujian undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang didasaran pada undang-undang Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni suatu bentuk analisa yang tidak bertumpu pada angka-angka melainkan pada kalimat-kalimat. Penarikan kesimpulan dalam tulisan ini dilakukan dengan menggunakan logika berfikir deduktif-induktif yaitu dilakukan dengan teori yang digunakan sebagai titik tolak untuk melakukan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam memutus perkara Nomor 46/PUU-0XIV/2016 dalam pengujian undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah perilaku LGBT dan/atau perkawinan sejenis tidak mendapatkan ruang dalam konstitusi atau UUDNRI Tahun 1945. Kata Kunci: Kewenangan, Mahkamah Konsitusi, Undang-Undang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240349;71210123143-
dc.subjectKewenangan, Mahkamah Konsitusi, Undang-Undangen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI KEWENANGAN MAHKAMAH KONSITUSI DALAM MENGUJI PASAL 284, PASAL 285, PASAL 292 UNDANG-UNDANG BERDASARKAN PERKARA NOMOR 46/PUU-0XIV/2016en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography185.75 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract14.49 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II549.75 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V232.4 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.