Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3120
Title: | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN MEMPERJUAL BELIKAN CIU YANG DIPRODUKSI TANPA MEMILIKI IZIN CUKAI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2924 K/PID.SUS/2020) |
Authors: | MOUCHLIZAR |
Keywords: | Pertanggungjawaban, Memperjual Belikan, Ciu, Cukai |
Issue Date: | 13-Aug-2024 |
Publisher: | Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | UISU240347;71210123192 |
Abstract: | ABSTRAK Ciu adalah istilah yang biasa digunakan untuk menyebut jenis arak tradisional di Indonesia, terutama yang berkembang di beberapa daerah di wilayah jawa tengah. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif dari masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana aturan memperjual belikan minuman yang mengandung alkohol dalam peraturan cukai di Indonesia, Bagaimana akibat hukum jika izin cukai tidak dimiliki terhadap usaha yang memproduksi minuman mengandung alkohol serta Bagaimana pertimbangan hakim atas tindakan menjual ciu tanpa izin cukai dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2924 K/PID.SUS/2020. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa aturan memperjualbelikan minuman yang mengandung alkohol dalam peraturan cukai di Indonesia yaitu : UndangUndang Cukai nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995, dan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDA6/PER/3/2006. Akibat hukum jika ijin cukai tidak dimiliki terhadap usaha memperjual belikan minuman beralkohol, yaitu Pasal 54 Undang-Undang Cukai. Penulis tidak sependapat terhadap putusan akhir Mahkamah Agung Nomor 2924 K/Pid.Sus/2020 dikarenakan sanksi pidana dan sanksi denda yang diberikan yaitu sanksi minimal sehingga tidak terlalu memberikan efek jera terhadap pelaku. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Memperjual Belikan, Ciu, Cukai |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3120 |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 712.9 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract | 192.83 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 563.27 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 430.93 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.