Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3120
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMOUCHLIZAR-
dc.date.accessioned2024-08-22T04:18:41Z-
dc.date.available2024-08-22T04:18:41Z-
dc.date.issued2024-08-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3120-
dc.description.abstractABSTRAK Ciu adalah istilah yang biasa digunakan untuk menyebut jenis arak tradisional di Indonesia, terutama yang berkembang di beberapa daerah di wilayah jawa tengah. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif dari masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana aturan memperjual belikan minuman yang mengandung alkohol dalam peraturan cukai di Indonesia, Bagaimana akibat hukum jika izin cukai tidak dimiliki terhadap usaha yang memproduksi minuman mengandung alkohol serta Bagaimana pertimbangan hakim atas tindakan menjual ciu tanpa izin cukai dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2924 K/PID.SUS/2020. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa aturan memperjualbelikan minuman yang mengandung alkohol dalam peraturan cukai di Indonesia yaitu : UndangUndang Cukai nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995, dan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDA6/PER/3/2006. Akibat hukum jika ijin cukai tidak dimiliki terhadap usaha memperjual belikan minuman beralkohol, yaitu Pasal 54 Undang-Undang Cukai. Penulis tidak sependapat terhadap putusan akhir Mahkamah Agung Nomor 2924 K/Pid.Sus/2020 dikarenakan sanksi pidana dan sanksi denda yang diberikan yaitu sanksi minimal sehingga tidak terlalu memberikan efek jera terhadap pelaku. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Memperjual Belikan, Ciu, Cukaien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240347;71210123192-
dc.subjectPertanggungjawaban, Memperjual Belikan, Ciu, Cukaien_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN MEMPERJUAL BELIKAN CIU YANG DIPRODUKSI TANPA MEMILIKI IZIN CUKAI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2924 K/PID.SUS/2020)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography712.9 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract192.83 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II563.27 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V430.93 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.