Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3118
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIBURIAN, MANUEL RIANTO-
dc.date.accessioned2024-08-22T04:12:41Z-
dc.date.available2024-08-22T04:12:41Z-
dc.date.issued2024-08-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3118-
dc.description.abstractABSTRAK Manuel Rianto Siburian* Prof. Dr. Marzuki, S.H., M.Hum ** Dr. Panca Sarjana Putra, SH.MH** Sasaran akhir konsep restoratif justice mengharapkan berkurangnya jumlah tahanan di dalam penjara; menghapuskan stigma atau cap dan mengembalikan pelaku kejahatan menjadi manusia normal; pelaku kejahatan dapat menyadari kesalahannya. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan proses penyidikan berdasarkan restorative justice dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, bagaimana mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice pada tahapan penyidikan, bagaimana hambatan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice pada tahapan penyidikan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengaturan proses penyidikan berdasarkan restorative justice dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam Perkap Kapolri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif.. Perkara narkotika yang diselesaikan melalui keadilan restoratif pada tahun 2020-2021 belum ada sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 4 perkara dari 233 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif. Kemudian pada tahun 2023 sampai bulan Juli sebanyak 12 perkara dari 96 perkara Kesimpulan dari tesis ini adalah hambatan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice pada tahapan penyidikan adalah kesulitan mempertemukan keseimbangan pelbagai kepentingan pihak-pihak (pelaku, korban, masyarakat dan Negara Kata Kunci: Restoratif Justice, Tindak Pidana Narkotika.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU240345;71210123176-
dc.subjectRestoratif Justice, Tindak Pidana Narkotikaen_US
dc.titleRESTORATIF JUSTICE TERHADAP PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Di Polres Asahan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover,Bibliography263.7 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract15.32 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II459.11 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V350.95 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.