Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3108
Title: | ANALISIS HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7444 K/Pid.Sus/2022) |
Authors: | AHMAD, JAFAR |
Keywords: | Tindak Pidana, Persetubuhan, Anak |
Issue Date: | 13-Aug-2024 |
Publisher: | Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | UISU240337;71200123161 |
Abstract: | ABSTRAK JAFAR AHMAD Anak merupakan aset penting masa depan generasi bangsa sebagai sumber daya manusia dalam melaksanakan usaha membangun bangsa serta negara di berbagai penjuru kehidupan. Oleh karena itu, dimulai dari terbentuknya pengaturan internasional tentang anak yang termaktub dalam Covention on the Rights of the Child Permasalahannya adalah Bagaimana pengaturan perlinudngan hukum terhadap anak dibawah umur dari kejahatan seksual, Bagaimana pertanggungjawaban atas pelaku tindak pidana yang melakukan pesetubuhan dengan anak dibawah umur serta pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7444 K/Pid.Sus/2022 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur dari kejahatan seksual, terhadap Korban Dan Saksi dalam kejahatan seksual yang berat meliputi bentuk-bentuk: Perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental, perahasiaan identitas korban atau saksi, Pertanggungjawaban atas pelaku tindak pidana yang melakukan pesetubuhan dengan anak dibawah umur, dalam ketentuan dalam UU Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 81 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7444 K/Pid.Sus/2022 terhadap kejadian tersebut anak korban hamil 6 bulan hal ini sesuai dengan hasil visum terhadap alasan kasasi dari Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut meruakan kewenangan pengadilan dan tidak tunduk terhadap pemeriksaan di tingkat kasasi. Putusan ini penulis rasa kurang mencerminkan rasa keadilan, karena akibat perbuatan terdakwa rusak masa depan anak korban dan anak korban mengalami kehamilan tanpa suami sudah membuat dua kerugian yaitu malu karena melakukan hubungan diluar nikah dan tidak dinikahi juga malu karena adanya anak atau harus melahirkan anak tanpa didampingi suami yang nantinya anaknya pasti tidak memiliki ayah. Kata Kunci : Tindak Pidana, Persetubuhan, Anak. |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/3108 |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 902.82 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract | 91.18 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 544.45 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 409.72 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.