Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2702
Title: | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AHLI WARIS YANG MENJADIKAN HARTA WARISAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 121/Pid.B/2021/PN. Met) |
Authors: | TRIYUNDA, RAHMATIN |
Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Ahli Waris, Jaminan |
Issue Date: | 20-Nov-2023 |
Publisher: | Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | UISU230987;71210123129 |
Abstract: | ABSTRAK Rahmatin Triyunda * Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi pada lingkungan masyarakat adalah memberikan tanah harta warisan sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tanah harta warisan sebagai jaminan kredit, bagaimana pertanggungjawaban pidana ahli waris yang menjadikan tanah waris sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalammemberikansanksi pidana kepada ahli waris yang menjadikantanah waris sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengaturan hukum tanah harta warisan sebagai jaminan kredit diatur dalam Pasal 266 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun yang dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pertanggungjawaban pidana ahli waris yang menjadikan tanah waris sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris adalah Terdakwa SUWARTINAH binti SISWO SUWITO (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan akta autentik yang dipalsukan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum dan Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkanputusanterhadap kasus pemalsuan tanah waris sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris adalah pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf pada diri terdakwa sehingga dijatuhi dengan pidana penjaran selama 6 (enam) bulan dan Majelis Hakim memandang sudah sepatutnya kepada Terdakwa dijatuhkan pidana yang pantas dan layak sesuai dengan kadar kesalahannya tersebut yaitu dengan pidana percobaan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusian dan rasa keadilan dimana Terdakwa yang telah berusia lanjut (saat ini berumur 72 tahun). . Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Ahli Waris, Jaminan |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2702 |
Appears in Collections: | Magister Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover,Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 183.58 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract | 60.17 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 325.11 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 254.55 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.