Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2691
Title: ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN TINDAK PIDANA EKONOMI TERHADAP PELAKU YANG MEMPERJUALBELIKAN PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH TANPA IZIN (STUDI PUTUSAN NOMOR 126/PID.SUS/2020/PT GTO)
Authors: YUSUF, MUH. HASAN BASRI
Keywords: Pupuk Bersubsidi, Tindak Pidana Ekonomi, Putusan Hakim
Issue Date: 17-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230977;71210123012
Abstract: ABSTRAK Proses pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi wajib dilaksanakan berdasarkan dasar hukum, syarat-syarat dan prosedur yang berlaku, dan dilaksanakan secara berurutan mulai dari produsen, distributor, pengecer resmi yang ditunjuk oleh distributor, sampai ke petani atau kelompok tani pada wilayahnya. Permasalahan yang dibahas adalah Pengaturan hukum tentang pengawasan, pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana ekonomi pupuk bersubsidi, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana ekonomi pupuk bersubsidi dalam putusan Nomor 126/Pid.Sus/2020/PT GTO. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, alat pengumpulan data dalam penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research) dengan mengkaji Putusan Nomor 126/Pid.Sus/2020/PT GTO. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pasal 30 Ayat (3) Permendagri No 15/M.DAG/PER/4/2013 mengatur bahwa “Distributor dan Pengecer yang menjual Pupuk Bersubsidi kepada pedagang dan/atau pihak lain dan di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan Nomor 126/Pid.Sus/2020/PT GTO menyatakan bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana ekonomi pupuk bersubsidi menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Mar. Kata Kunci : Pupuk Bersubsidi, Tindak Pidana Ekonomi, Putusan Hakim
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2691
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography157.65 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract130.52 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II265.59 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V361.38 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.