Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2664
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHARAHAP, FAUZI RIDWAN-
dc.date.accessioned2023-11-10T02:24:35Z-
dc.date.available2023-11-10T02:24:35Z-
dc.date.issued2023-11-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2664-
dc.description.abstractABSTRAK Fauzi Ridwan Harahap * Pekerja outsourcing memiliki peran yang sangat penting untuk menunjang kegiatan dalam perusahaan. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum pekerja alih daya (outsourcing) tenaga administrasi perkantoran di Indonesia,bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, bagaimana hambatan dan upaya dalam perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) dan cara penyelesainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengaturan hukum pekerja alih daya (outsourcing) tenaga administrasi perkantoran di Indonesia diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah istilah outsourcing dari penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain menjadi alih daya. Didalam Undang-Undang Cipta Kerja, tidak ada lagi batasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing. UU Cipta Kerja mengubah ketentuan outsourcing dengan menghapus Pasal 64 dan Pasal 65 serta mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dapat dilihat dalam dua bentuk, yaitu kepastian hukum dalam perlindungan preventif dan kepastian hukum dalam perlindungan represif. Kepastian hukum dalam perlindungan preventif meliputi kepastian hubungan kerja Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan dalam perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing (alih daya) adalah kurang adilnya pemberian upah pada pekerja yang dibedakan melalui jenis pekerjaan pekerja. Upaya yang dilakukan adalah Pekerja outsourcing dapat diperpanjang sesuai dengan kinerja dari pekerja itu sendiri. Pekerja yang masih dapat bekerja dapat memperpanjang kontrak kerja dari awal kembali Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Outsourcing, Perjanjian Kerja.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230950;71210123027-
dc.subjectPerlindungan Hukum, Outsourcing, Perjanjian Kerjaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ALIH DAYA (OUTSOURCING) TENAGA ADMINISTRASI PERKANTORAN BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography215.37 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract12.92 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II419.34 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V248.93 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.