Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2663
Title: ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PEMBERIAN KETERANGAN PALSU DIBAWAH SUMPAH DI DEPAN SIDANG PENGADILAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 988 K/Pid/2018)
Authors: AKBA, FATHAH DIEN
Keywords: Tanggung Jawab, Keterangan Palsu, Pengadilan
Issue Date: 9-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230949;71200123104
Abstract: ABSTRAK FATHAH DIEN AKBAR Di dalam proses pembuktian dakwaan terhadap terdakwa di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana di persidangan, diajukan beberapa alat bukti yang sah untuk diperiksa oleh hakim dalam suatu persidangan. Salah satu alat bukti yang sah adalah keterangan saksi dan kepada saksi tersebut diwajibkan untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya. Permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum dalam memberikan keterangan di depan pengadilan? bagaimana tanggung jawab hukum sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan pengadilan? Serta bagaimana pertimbangan hakim atas tindakan pemberian keterangan palsu dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 988 K/Pid/2018? Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Agar keterangan seorang saksi dapat dianggap sah sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktia, harus dipenuhi aturan ketentuan sebagai berikut : Harus mengucapkan sumpah atau janji yang Dilakukan menurut cara agamanya masing-masing, Keterangan saksi yang bernilai sebagai bukti. Agar keterangan saksi dapat dianggap cukup membuktikan kesalahan seorang terdakwa harus dipenuhi paling sedikit atau sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti. jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara dan Hakim harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi itu supaya memberikan keterangan yang sebenarnya serta mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu, dalam hal ini ancaman pidana dalam Pasal 242 KUHPidana. Pertimbangan judex facti yang menyatakan perbuatan Terdakwa saat bersumpah mengakui agamanya Kristen bukan agama yang dianut sebenarnya (Katholik) bukanlah perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dipidana adalah pertimbangan yang tidak salah dan tetap dipertahankan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Keterangan Palsu, Pengadilan
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2663
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography625.94 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract93.21 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II578.84 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V371.15 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.