Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2649
Title: ANALISIS YURIDIS PERAMBAHAN HUTAN PADA HUTAN KONSERVASI TANPA IZIN MENTERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN (Studi Di Polres Padang Lawas)
Authors: NASUTION, BUDI CANDRA
Keywords: Perambahan,Hutan Konservasi, Tanpa Izin
Issue Date: 9-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230937;71210123018
Abstract: ABSTRAK Budi Candra Nasution Meningkatnya jumlah penduduk berpotensi meningkatnya kebutuhan akan tanah, di sisi lain dihadapkan pada kenyataan bahwa luas tanah tidak bertambah. Sasaran yang paling mudah untuk diakses adalah kawasan hutan. Hal inilah yang membuka peluang terjadinya perambahan hutan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian tesis ini yakni bagaimana pengaturan hukum tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri, bagaimana penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Padang Lawas. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder dan penelitian lapangan. Data primer dansekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier Hasil penelitian yaitu pengaturan hukum tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b UU No. 41 Tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan. Di dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa, yang dimaksud dengan “mengerjakan kawasan hutan” adalah mengolah tanah dalam kawasan hutan tanpa mendapat izin dari pejabat yang berwenang, antara lain untuk perladangan, untuk pertanian, atau untuk usaha lainnya. Penegakan hukum terhadap tindak pidana perambahan hutan pada hutan konservasi tanpa izin Menteri dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf UU No. 41/1999 setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”. Terhadap perbuatan kemudian “dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling denda Rp 5 milyar Penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tindak pidana perambahan hutan di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Padang Lawas dilakukan melalui tindakan represif atau penggunaan sarana Pidana (criminal law application), Upaya penegakan hukum dengan tindakan preventif atau tanpa pidana lebih bersifat tindakan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menanganai faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan. Kata Kunci : Perambahan,Hutan Konservasi, Tanpa Izin
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2649
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography193.13 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract128.75 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II338.38 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V303.7 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.