Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2609
Title: TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBELI DENGAN SURAT KUASA MUTLAK (Studi Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 197 PK/Pdt/2019)
Authors: BUTAR BUTAR, JUNITRI
Keywords: Pembatalan, Akta Jual-Beli, Akibat Hukum
Issue Date: 31-Oct-2023
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230905;71190111023
Abstract: ABSTRAK Akta PPAT merupakan pengikatan antara dua orang atau lebih sabagai pemenuhan hak dan kewajiban, seperti pada hubungan jual beli tanah. Bahwa jual beli ini merupakan dasar perikatan antara penjual dan pembeli atas penyerahan sebidang tanah, dimana perikatan tersbeut harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, jikta tidak dappat dibatalkan. Sebagaimana dalam Putusan Nomor: 197 PK/Pdt/2019, dimana akta yang dibuat dihadapan PPAT dapat dibatalkan karena memenuhi unusur cacat hukum. Penelitian ini sendiri menggunakan peneltian yuridis normatif, dimana data yang diperoleh melalui analisa Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 197 PK/Pdt/2019 dan Undang-undang mengenai perbuatan wanprestasi dalam pembatalan akta jual beli. Pembatalan akta pada hakitkatnya diatur dalam hukum perdata, hal ini dikarenakan pembatalan adalah hubungan keperdataan antara seseorang dengan orang lain untuk memenuhi hak dan kewajibannya. Sedangkan aturan khusus mengenai pembatalan ini dapat dilihat dalam peraturan pemerintah maupun peraturan mentri. Bahwa dalam pembatalan akta sendiri memiliki akibat hukum yang nantinya sebagai konsekunsi terhadap para pihak, seperti halnya pembuatan akta dengan surat kuasa mutlak. Adapun pembuatan dengan surat kuasa mutlak tersebut, maka akibat dari batalnya adalah pemberian ganti rugi kepada pihak dirugkan. Seperti halnya dalam Putusan Nomor: 197 PK/Pdt/2019, dimana hakim membatalkan akta jual beli yang dibuat dihadapa PPAT, dimana pembatalan tersebut karena mengandung cacat hukum. Akibat pembatalan tersebut salah satu pihak dihukum untuk mengnati kerugian kepada pihak dirugikan dengan nominal sejumlah uang. Pembatalan sendiri dapat dilihat dalam KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Mentri. Serta dapat dimohonkan ke Pengadilan agar dapat dikeluarkan suatu putusan pembatalan akat jual beli. Seperi pembuatan akta dengan kuasa mutlak, dimana dpat dimohonkan pembalatan sebagai akibat hukumnya dan dibebankan untuk mengnati kerugiannya. Sebagaimana dalam Putusan Nomor: 197 PK/Pdt/2019, dimana akta jual beli dibuat dihadapan PPAT dapat dibatalkan dan dibenakanuntuk menghukum salah satu pihak membayar ganti ruginya. Kata Kunci: Pembatalan, Akta Jual-Beli, Akibat Hukum
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2609
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography1.12 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract195.49 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II460.39 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V388.15 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.