Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2607
Title: ANALISIS YURIDIS PEMBATALAN KONFIGURASI DESAIN INDUSTRI AKIBAT TERDAPATNYA PERSAMAAN (Putusan MA Nomor 1318 K Pdt.Sus-HKI/2020)
Authors: RIDHO, ILHAM
Issue Date: 31-Oct-2023
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230903;71210111131
Abstract: ABSTRAK Ilham Ridho Perlindungan hukum terhadap Desain Industri dibutuhkan untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup nasional dan internasional. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum desain industri dalam hak kekayaan intelektual, bagaimana penerapan prinsip kebaruan (novelty) pada penyelesaian sengketa desain industry, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1318 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan data dianalisa menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Pengaturan hukum desain industri dalam hak kekayaan intelektual diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri bahwa desain industry yang terdaftar di Indonesia harus memenuhi persyaratan yaitu memiliki prinsip kebaruan. Dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan Desain Industri tersebut tidak sama dengan tanggal pengungkapan yang ada sebelumnya. Desain Industri tidak mendapat perlindungan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.Penerapan prinsip kebaruan (novelty) pada penyelesaian sengketa desain industri adalah jika pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1318 K/Pdt.Sus-HKI/2020 yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dengan pertimbangan karena selain gugatan kurang pihak, tidak melibatkan Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual, juga gugatan penggugat dalam perkara adalah prematur, karena perkara pokok tentang pembatalan desain industri Nomor IDD0000035015 dalam perkara Nomor 05/Pdt.SusHKI/Desain/2019/ PN.Niaga Sby, masih berlangsung, sehingga untuk menuntut ganti rugi atas pelanggaran desain industri harus menunggu dulu apakah gugatan pembatalan dikabulkan atau tidak dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap.Disaranan agar pemegang hak milik Desain Industri segera mendaftarkan serta mempublikasikan Desain Industrinya secara seluas-luasnya untuk diketahui oleh masyarakat banyak, atau pengguna produk, sehingga kasus pelanggaran Desain Industri tidak dapat di klaim oleh pihak manapun, karena perlindungan Desain Industri secara publikasi, bisa juga memperkecil terjadinya pelanggaran Desain Industri
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2607
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography854.41 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract195.77 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II723.25 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V683.09 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.