Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2590
Title: PERBANDINGAN TINDAK PIDANA JUDI MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3/Pid.B/2018/PN.Pti dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 19/JN/2017/MS.KSG)
Authors: NASUTION, ANGGI ISTIQOMAH
Keywords: Perbandingan, Tindak Pidana, Perjudian, Hukum Positif, Hukum Islam
Issue Date: 31-Oct-2023
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230887;71160111144
Abstract: ABSTRAK ANGGI ISTIQOMAH NASUTION Perjudian adalah suatu perilaku yang bertetangan dengan hukum, baik dalam hukum positif maupun hukum islam. Salah satu aspek yang paling penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah aspek hukum, dimana ujung pangkal dari hukum itu adalah penjatuhan hukuman atau pidana bagi setiap pelaku tindak pidana. Terdapat perbedaan aturan mengenai tindak pidana judi di Indonesia dan juga sanksi yang diterapkan menurut hukum pidana Islam yang terdapat dalam Qanun Aceh dan juga menurut KUHP yang berlaku secara umum. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (satatue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa: 1.Pandangan hukum islam terhadap tindak pidana perjudian merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan pula dengan adat istiadat yang berlaku. Terhadap larangan ini maka terdapat ancaman hukuman (uqubat) yang diatur dalam hukum pidana Islam yang terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat Pasal 18 s/d Pasal 22. Aceh merupakan satusatunya provinsi di Indonesia yang diberikan keluasan oleh pemerintah pusat untuk mengatur kehidupan dan pembangunan di Aceh sesuai dengan Syariat Islam. 2.Pandangan Hukum Positif Terhadap Tindak Pidana Perjudian adalah sebuah kejahatan apabila perbuatan judi itu tidak mendapatkan izin. Pengaturan terhadap tindak pidana judi terdapat dalam Pasal 303 dan 303 Bis KUHP. 3.Bentuk Sanksi Tindak Pidana Perjudian Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3/Pid.B/2018/PN.Pti dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 19/JN/2017/MS.KSG, terdapat perbedaan judi (maisir) dalam hukum pidana islam yang berlaku di Aceh (Qanun Aceh) dan hukum pidana positif yang berlaku di KUHP yaitu pada nilai taruhan dan sanksi pidana yang dijatuhkan. Dalam Qanun Aceh Uqubat pelaku maisir dan kadar maisir, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dihukum dengan hukuman uqubat Ta’zir cambuk sedangkan dalam hukum pidana positif jenis hukum yang dijatuhkan adalah pidana penjara. Saran yang dapat disampaikan dalam skripsi ini agar sering dilakukan sosialisasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan perbuatan judi, dan diharapkan pemerintah membuat upaya represif dan preventif untuk mengurangi terjadinya tindak pidana judi. Kata Kunci: Perbandingan, Tindak Pidana, Perjudian, Hukum Positif, Hukum Islam
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2590
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography526.57 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract266.51 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II683.45 kBAdobe PDFView/Open
Chapt6er III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V627.47 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.