Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1098
Title: ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN UTANG DEBITOR YANG TELAH JATUH TEMPO TERHADAP KREDITOR MELALUI KEPAILITAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 654 K/Pdt.Sus-Pailit/2020)
Authors: EIFLAL, RIZA
Keywords: Debt, Maturity, Bankruptcy
Utang, Jatuh Tempo, Kepailitan.
Issue Date: 24-Jan-2022
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU210457;
Abstract: Kepailitan selalu menimbulkan akibat, baik bagi kreditor maupun bagi debitor. Secara lebih luas kepailitan akan membawa dampak yang besar dan penting terhadap perekonomian suatu negara yang dapat mengancam kerugian perekonomian negara yang bersangkutan. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan penyelesaian utang terhadap debitor yang telah jatuh tempo dalam perspektif hukum kepailitan, bagaimanakah pelaksanaan penyelesaian utang debitor terhadap kreditur yang telah jatuh tempo dalam perspektif hukum kepail berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 654 K/Pdt.Sus-Pailit/2020, bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian utang debitor terhadap kreditur dalam kasus kepailitan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 654 K/Pdt.Sus-Pailit/2020. Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 654 K/Pdt.SusPailit/2020. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 654 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 dalam pertimbanan hukumnya menyebutkan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum yang menyimpulkan tagihan pemohon pailit belum jatuh tempo/waktu karena di dalam nota penyerahan barang elektronik secara eksplisit tidak menentukan (tidak disebut) tanggal tertentu batas pembayaran dan tidak ada kesepakatan jangka waktu batas akhir pelunasan tagihan atas barang yang telah diterima oleh termohon pailit. Menurut majelis hakim Mahkamah Agung bahwa apabila tanggal pelunasan barang tidak ditetapkan maka berlakulah Pasal 1281 KUHPerdata sebagai pedoman dan nyatanya termohon pailit telah menerima barang senilai Rp1.260.124.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2012, dan pemohon pailit telah melakukan somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada Termohon Pailit agar melunasi utangnya namun tetap tagihan tidak dibayar sehingga dengan demikian unsur tidak membayar lunas satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, telah terbukti yaitu utang termohon pailit kepada pemohon pailit.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1098
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf182.79 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract.pdf10.88 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I.pdf262.25 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V.pdf395.48 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.