Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1090
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRIZA, FAHMI-
dc.date.accessioned2022-01-21T04:21:24Z-
dc.date.available2022-01-21T04:21:24Z-
dc.date.issued2022-01-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1090-
dc.description.abstractPT. Sinar Mitra Sepadan Finance merupakan usaha yang bergerak dalam industri pembiayaan jasa keuangan, khususnya pada bidang pembiayaan kendaraan mobil dengan menyediakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan baru maupun bekas. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum perjanjian leasing atas kendaraan bermotor menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, bagaimana akibat hukum pengalihan pembayaran kredit kendaraan bermotor dalam masa leasing di PT. Sinar Mitra Sepadan Finance, bagaimana hambatan dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor pada PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Kota Langsa dan upaya mengatasinya Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder serta melakukan penelitian langsung ke PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Kota Langsa. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan serta menganalisa peraturan perundang-undangan. Analisis dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perjanjian leasing atas kendaraan bermotor menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 adalah perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pada sudah sesuai dengan. Akibat hukum pengalihan pembayaran kredit kendaraan bermotor dalam masa leasing di PT. Sinar Mitra Sepadan Finance adalah dapat dibatalkan. Hambatan dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor pada PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Kota Langsa adalah wanprestasi dan pengalihan barang jaminan fidusia kepada pihak ketiga. Wanprestasi tersebut dapat disebabkan karena debitur lalai membayar, harta kekayaannya disita, meninggal dunia, berada di bawah pengampuan, adanya permohonan kepailitan, debitur atau barang terlibat dalam perkara perdata atau pidana yang semuanya itu menyebabkan debitur tidak mampu memenuhi kewajiaban-kewajibannya. Untuk mengatasi hal tersebut, PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Kota Langsa dapat menarik mobil sebagai barang jaminan fidusia dan sebelumnya dilakukan upaya pengiriman surat (surat pemberitahuan, surat teguran, dan surat peringatan terakhir), pengumuman melalui media massa, dan pemblokiran STNK dan BPKB. Untuk pengalihan barang kepada pihak ketiga, kreditur dapat meminta pembatalan terhadap perjanjian yang tidak perlu dilakukan oleh debiturnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU210449;-
dc.subjectLeasing Agreement, Transfer, Credit.en_US
dc.subjectPerjanjian Leasing, Pengalihan, Kredit.en_US
dc.titleANALISIS KREDIT PERJANJIAN LEASING ATAS KENDARAAN BERMOTOR AKIBAT PENGALIHAN PEMBAYARAN KREDIT (Studi Kasus Pada PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Kota Langsa)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography63.24 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract10.4 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I143.23 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V363.91 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.