Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2724
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU EIGENRICHTING (MAIN HAKIM SENDIRI) YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENGALAMI LUKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 929/Pid.B/2021/PN Lbp)
Authors: AHMADI, ZULFAN
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Eigenrichting, Korban
Issue Date: 21-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU231007;71210123002
Abstract: ABSTRAK Zulfan Ahmadi * Main hakim sendiri memang fenomena yang sering ditemui di masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Kenyataannya hukum yang ada di Indonesia saat ini belum dapat memberikan hukuman yang tegas terhadap pelaku perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting). Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan delik pidana berupa tindakan main hakim sendiri menurut KUHP, bagaimana kualifikasi delik tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa dalam hukum pidana, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam Putusan Nomor 929/Pid.B/2021/PN Lbp. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan delik pidana berupa tindakan main hakim sendiri menurut KUHP diatur dalam Pasal 170, Pasal 351,Pasal 406, Pasal 338 dan dalam putusan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam putusan Nomor 929/Pid.B/2021/PN Lbp pelaku tindakan main hakim sendiri didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kualifikasi delik tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa dalam hukum pidana adalah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dakwaan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dalam Putusan Nomor 929/Pid.B/2021/PN Lbp adalah selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana dan melawan hukum pada diri terdakwa. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Eigenrichting, Korban
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2724
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography269.38 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract14.36 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II467.96 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V397.04 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.