Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2718
Title: ANALISIS HUKUM ATAS FITNAH YANG DIUCAPKAN DALAM TINDAKAN PENYAMPAIAN DI DEPAN MEDIA GUNA MENGACAUKAN MUSDA PARTAI POLITIK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pid/2021)
Authors: TARIGAN, TOMMY ALVIANUS
Keywords: Analisis Hukum, Fitnah, Media
Issue Date: 21-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU231001;71210123065
Abstract: ABSTRAK TOMMY ALVIANUS TARIGAN Pers adalah lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan yang merupakan subsistem dari sistem pemerintah di negara di mana ia beroperasi bersama-sama dengan subsistem lainnya. Ditinjau dari sistem dan kaidah jurnalistik yang telah ada selama ini, pers merupakan sistem terbuka yang probabilistik. Terbuka artinya pers tidak bebas dari pengaruh lingkungan, tetapi di lain pihak pers juga mempengaruhi lingkungan probabilistik berarti hasilnya tidak dapat diduga secara pasti. Permasalahannya adalah pengaturan fitnah di depan media dalam peraturan perundang-undangan, pertanggungjawaban atas tindakan fitnah yang dilakukan dalam acara musda di depan media masa serta pertimbangan hakim atas tindakan fitnah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pid/20 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Pengaturan fitnah (pencemaran nama baik) di depan media dalam peraturan perundang-undangan termuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) sebagai upaya untuk menanggulangi pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial. Menurut UU ITE, perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dikatakan sebagai tindak pidana adalah apabila hal tersebut mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kerugian materiil maupun non materiil bagi pihak yang bersangkutan. Pertanggungjawaban atas tindakan fitnah yang dilakukan dalam acara musda di depan media masa Hukum pidana mengatur penghinaan dalam KUHP pada BAB XVI, Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP, dalam perkara ini adalah Pasal 310 ayat (1) KUHP; Pertimbangan hakim atas tindakan fitnah dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/Pid/2021, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum, tidak salah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya; Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak. Kata Kunci : Analisis Hukum, Fitnah, Media
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2718
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography561.08 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract92.09 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II695.57 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V464.97 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.