Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2686
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN PERANTARA PERMUFAKATAN JAHAT DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3424 K/Pid.Sus/2021)
Authors: AKBAR, M. RAYEN
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pemufakatan Narkotika
Issue Date: 14-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230972;71210123013
Abstract: ABSTRAK M. RAYEN AKBAR Tindak pidana narkotika merupakan suatu tindak pidana yang termasuk ke dalam ranah hukum pidana khusus. Hukum pidana khusus adalah bagian dari hukum pidana yang diatur dalam undang-undang tersendiri di luar hukum pidana umum (KUHP). Tindak pidana narkotika dapat pula dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dapat memicu timbulnya dampak negatif yang amat besar terhadap segala aspek kehidupan baik di bidang sosial, budaya, ekonomi, hingga politik sekalipun. Permasalahannya adalah aturan tindakan pemufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika dalam peraturan perundang-undangan, pertanggungjawaban pidana atas tindakan pemufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika dalam peraturan perundang-undangan serta pertimbangan hakim atas tindakan perantara penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3424 K/Pid.Sus/2021 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Aturan tindakan pemufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika dalam peraturan perundang-undangan Pengedaran gelap narkoba bukan saja melanggar perundang-undangan nasional masing-masing negara yang bersangkutan, tetapi juga melanggar berbagai perjanjian dan konvensi Internasional. Pengedaran gelap narkoba melibatkan berbagai tindak kejahatan lainnya seperti penyuapan pejabat negara, elit politik, pejabat pemerintahan, jajaran penegak hukum persekongkolan jahat, narkoba bebas beroperasi di suatu negara, maka beberapa negara telah menerapkan sanksi hukum yang berat bagi sindikat narkoba yang tertangkap, Pertanggungjawaban pidana atas tindakan pemufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika dalam peraturan perundang-undangan Permufakatan jahat barulah perbuatan persiapan (voorbereidingshandelingen). Dalam praktiknya, masih banyak aparat penegak hukum di Indonesia menerapkan Pasal 132 ayat (1) percobaan atau permufakatan jahat. Pertimbangan hakim atas tindakan kekerasan terhadap anak dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3021 K/Pid.Sus/2021 Berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak, bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pemufakatan Narkotika.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2686
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography590.09 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract93.07 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II444 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V338.53 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.