Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2681
Title: ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI DENGAN MENGGUNAKAN BINARY OPTION TRADING
Authors: JUNAIDI
Issue Date: 17-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230967;71210123100
Abstract: ABSTRAK JUNAIDI Tindak pidana penipuan investasi di Indonesia merujuk pada perbuatan yang dilakukan dengan maksud menipu orang lain dalam konteks investasi. Tindak pidana ini melibatkan penggunaan trik, tipu muslihat, atau penggunaan informasi palsu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan finansial secara tidak sah dari korban. Dalam kasus penipuan investasi, pelaku seringkali menawarkan skema investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, menggunakan pendekatan yang menyesatkan atau penampilan yang meyakinkan. Mereka dapat menggunakan berbagai cara untuk menarik calon korban, seperti memanfaatkan platform online, media sosial, atau pertemuan langsung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana pengaturan tindak pidana penipuan investasi di Indonesia? , Bagaimana pertanggung jawaban tindak pidana penipuan menggunakan binary option ?, Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana binary option ? Jenis penelitian ini adalah adalah penelitian yuridis normative, sedangkan sifat penelitian ini deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan konseptual. Sumber data penelitian ini bersumber dari data sekunder, berupa bahan-bahan hukum. Analisis data yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif. Tindak pidana penipuan investasi di Indonesia melanggar undangundang yang mengatur tentang penipuan, investasi, dan perdagangan berjangka. Pelaku penipuan investasi dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk tindak pidana penipuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau peraturan lain terkait penipuan dan kegiatan investasi illegal. pengaturan tindak pidana penipuan investasi diatur dalam beberapa peraturan hukum yang relevan. Berikut adalah penjelasan dan sumber yang dapat dijadikan referensi : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa tindak pidana pencucian uang mencakup asal-usul dana yang berasal dari tindak pidana, termasuk penipuan investasi.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2681
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography409.19 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract11.39 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II354.98 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V305.14 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.