Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2666
Title: ANALISIS HUKUM ATAS PERNYATAAN PAILIT DIKARENAKAN MEMILIKI HUTANG YANG SUDAH JATUH TEMPO KEPADA BEBERAPA KREDITUR (Studi Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/Pdt.Sus-Pailit/2022)
Authors: TAMBUN, FRIEN JONES IVEN H.
Keywords: Pernyataan Pailit, Hutang, Jatuh Tempo
Issue Date: 9-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230952;71210124090
Abstract: ABSTRAK FRIEN JONES IVEN H. TAMBUN Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang. Jika seorang debitor hanya mempunyai satu kreditor dan debitor tidak membayar utangnya dengan suka rela, kreditor akan menggugat debitor secara perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan seluruh harta debitor menjadi sumber pelunasan utangnya kepada kreditor tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini ketentuan pernyataan pailit terhadap yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan, akibat hukum atas dinyatakannya pailt seseorang terhadap semua harta kekayaan dan tanggungan hutangnya serta pertimbangan hakim atas permohonan pernayatan pallt dalam Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Ketentuan pernyataan PAILIT yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. Seseorang atau suatu badan hukum yang hendak mengajukan permohonan pernyataan pailit harus mengetahui syarat – syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Apabila syarat – syarat tersebut tidak memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan tersebut, maka permohonan pernyataan pailit tersebut tidak akan dikabulkan oleh Pengadilan Niaga. Akibat hukum atas dinyatakannya pailt seseorang terhadap semua harta kekayaan dan tanggungan hutangnya, dengan dijatuhkannya putusan kepailitan, mempunyai pengaruh bagi debitor dan harta kekayaannya. Pertimbangan hakim atas permohonan pernayatan pallt dalam Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT Indo Bangun Investama tersebut harus ditolak. Bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ditolak, maka Pemohon Kasasi dahulu Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini. Kata Kunci : Pernyataan Pailit, Hutang, Jatuh Tempo
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2666
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography568.97 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract91.14 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II774.52 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V393.7 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.