Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2660
Title: ANALISIS HUKUM ATAS PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS BIRO PERJALANAN HAJI DAN UMROH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 975 K/Pid/2021)
Authors: POHAN, FADLI MUHAMMAD
Keywords: Analisis Hukum, Tindak Pidana, Biro Perjalanan
Issue Date: 9-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230947;71210123066
Abstract: ABSTRAK Fadli Muhammad Pohan Biro perjalanan haji dan umroh adalah usaha penyedia jasa perencanaan atau jasa pelayanan penyelenggaraan ibadah umroh. Biro perjalanan Umroh merupakan suatu badan usaha yang dapat memberikan pelayanan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan ibadah umroh. Permasalahannya adalah pengaturan ijin penyelanggaraan biro perjalanan ibadah haji dan umroh dalam peraturan perundang-undangan, tanggung jawab hukum atas biro perjalanan ibadah haji dan umroh atas jamaahnya yang sudah melunasi pembayaran serta pertimbangan hakim atas tindakan penipuan yang dilakukan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 975 K/Pid/2021 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Pengaturan ijin penyelanggaraan biro perjalanan ibadah haji dan umroh dalam peraturan perundang-undangan, terdapat enam unsur pokok dalam penyelenggaraan ibadah haji yang harus di perhatikan: Calon haji, Pembiayaan, Kelengkapan administratif, Sarana tranportasi, Hubungan bilateran antar negara, Organisasi pelaksana. Tanggung jawab hukum atas biro perjalanan ibadah haji dan umroh atas jamaahnya yang sudah melunasi pembayaran, Biro Umroh adalah Penyelenggara umroh yang telah mendapat izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Tanggung jawab meliputi 3 (tiga) tahap yaitu tanggung jawab sebelum keberangkatan, saat pemberangkatan dan setelah pemberangkatan. Tanggungjawab sebelum keberangkatan yaitu promosi, pendaftaran dan pembatalan.Tanggung jawab saat keberangkatan yaitu akomodasi. Tanggung jawab setelah keberangkatan adalah penyerahan sertifikat. Pertimbangan hakim atas tindakan penipuan yang dilakukan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 975 K/Pid/202, alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka judex facti telah tepat dalam menerapkan hukum dan tidak melampaui batas wewenangnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa ditolak. Kata Kunci : Analisis Hukum, Tindak Pidana, Biro Perjalanan.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2660
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography553.83 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract92.31 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II568.19 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V359.03 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.