Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2653
Title: PELAKSANAAN PARKIR ELEKTRONIK DI KOTA MEDAN BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 45 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PARKIR UMUM (Studi pada Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan)
Authors: UTAMA, DEDY WAHYU
Keywords: Pelaksanaan, Parkir Elektronik, Perwal Kota Medan No. 45 Tahun 2021, Kota Medan
Issue Date: 9-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230941;71210123078
Abstract: ABSTRAK PELAKSANAAN PARKIR ELEKTRONIK DI KOTA MEDAN BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 45 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PARKIR UMUM (Studi pada Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan) Dedy Wahyu Utama* Penerapan parkir elektronik merupakan salah satu strategi yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari retribusi parkir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan penyelenggaraan parkIr umum di Kota Medan, mengetahui implementasi Peraturan Walikota Medan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum serta mengetahui yang menjadi kendala dalam implementasi kebijakan parkir elektronikdan solusi mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (ase approach) dan pendekatan analisis konsep hukum dengan melakukan telaah pustaka dan wawancara.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan penyelenggaraan parkir elektronik di Kota Medan adalah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 122 ayat 7, yang Peraturan Pelaksanaannya melalui Pasal 4 ayat (3) Pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum. Disamping itu juga terdapat pengaturan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dan Peraturan Menteri Kominfo No.8 Tahun 2019 Pasal 2. Implementasi parkir elektronik dalam penerapan Peraturan Walikota Medan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Umum di Kota Medan dibagi menjadi empat tahapan yaitu Tahap Perencanaan, Tahap Pemberdayaan, Tahap Penyelenggaraan, dan Tahap Pengawasan dan Evaluasi. Dalam hal hambatan yang dialami dalam penerpan system parkir elektronik ini mesin parkir elektronik tersebut terkadang tidak berfungsi dengan baik. Mesin parkir elektronik tidak bisa mengeluarkan tarif karcis parkir sebagai alat bukti pembayaran tarif parkir, kebiasaan warga yang parkir sembarangan masih sulit diubah. Kemudian masih terdapat kekurangan dalam pengimplementasian parkir elektronik ini yaitu juru parkir dan pengemudi yang belum mendukung penerapan parkir elektronik Kata Kunci: Pelaksanaan, Parkir Elektronik, Perwal Kota Medan No. 45 Tahun 2021, Kota Medan
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2653
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography251.49 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract13.84 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II474.04 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V396.8 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.