Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2632
Title: ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN PENGHIDUPAN KEMBALI HAK PATEN YANG DIHAPUSKAN AKIBAT TERLAMBAT PEMBAYARAN BIAYA TAHUNAN PATEN (Studi Putusan Nomor 11 PK/Pdt.Sus-HKI/2020)
Authors: KHAIRANY, SOPIA DWI
Keywords: Hak Paten, Dihapuskan, Terlambat Pembayaran
Issue Date: 6-Nov-2023
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230922;71170111088
Abstract: ABSTRAK Sopia Dwi Khairany Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orangorang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Hak tersebut bisa dihapuskan karena beberapa sebab, salah satu diantaranya adalah terlambat membayar biaya pemeliharaan setiap tahunnya. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah hak paten yang sudah dihapuskan dari Daftar Umum Paten akibat terlambat pembayaran biaya tahunan paten dapat dihidupkan kembali berdasarkan Putusan Nomor 11 PK/Pdt.Sus-HKI/2020. Hasil dalam putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Nomor 11 PK/Pdt.Sus-HKI/2020 menyatakan bahwa menolak permohonan peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali yaitu Kementerian hukum dan Ham c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu meneliti dengan penelitian kepustakaan seperti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan Hukum Tentang Hak Paten diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, berisi tentang invensi, pemegang hak paten dan juga pemegang lisensi. Pengaturan lain mengenai Hak Paten diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Pasal 141 UU Paten Tahun 2016, paten yang telah dihapus tidak dapat dihidupkan kembali, kecuali berdasarkan putusan pengadilan. Faktanya saat ini Hak Paten milik PT.JAINDO METAL INDUSTRIES harus dihidupkan kembali. Dalam amar putusan hakim berpendapat bahwa penghapusan paten Nomor IDP000028054 tanggal 22 Mei 2017 melalui suratnya Nomor HKI.3.HI.05.03.03.28054/2017 oleh Direktorat Paten, DTLST, dan RD tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Selain itu, Hakim memerintahkan tergugat menghidupkan kembali sertifikat paten setelah PT. JAINDO METAL INDUSTRIES dan membayar tunggakan biaya pemeliharaan paten ditambah dendanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Hak Paten yang dimiliki oleh PT.JAINDO METAL INDUSTRIES, masih dapat dipergunakan dan akan tetap terdaftar dalam Daftar Umum Paten. Dimana dalam hal ini hakim sudah memberikan putusan yang tepat dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci: Hak Paten, Dihapuskan, Terlambat Pembayaran.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2632
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography700.03 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract7.04 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II470.8 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V484.33 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.