Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2608
Title: ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MONEY POLITIK DALAM PELAKSANAAN PILKADA MENURUT UU NO 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKIL BUPATI, WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA (Studi Di Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai)
Authors: PURBA, JULPIANDO
Keywords: tindak pidana, money politik, bawaslu, serdang bedagai
Issue Date: 31-Oct-2023
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230904;71170111100
Abstract: ABSTRAK Julpiando Purba Pemilihan umum merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadisarana bagi rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintah. Partisipasi masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pemilu, karena salah satu bentuk kedaulatan yang dimiliki oleh masyrakat yang menganut sistem demokrasi. Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dalam proses pemilu untuk menentukan siapa saja yang harus menjalankan dan mengawasi pemerintahan dalam suatu Negara. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah analisis yuridis "pendekatan analisis yuridis yaitu serangkaian perilaku mengamati, mendiskripsikan, dan/atau menyusun kembali suatu objek dengan menggunakan parameter hukum sebagai standar guna menarik suatu kesimpulan terhadap objek tersebut terdapat hukum. Money politic adalah kegiatan menyuap atau pemberian uang yang digunakan supaya orang lain tidak menggunakan haknya untuk memilih maupun menggunakan haknya untuk memilih calon kepala daerah yang melakukan money politic. Money politic bukan hanya memberikan uang. namun juga memberikan suatu barang. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang melakukan money politic, yang utama adalah karena pasangan calon tersebut ingin memperoleh jabatan. Alasan lain adalah seperti kurangnya iman dari pirbadi mereka, serta tidak adanya nilai-nilai moral yang dipegang. Dampak dari pelaksanaan money poltiic yang paling besar dan paling fatal adalah korupsi. Para kepala daerah yang terpilih dengan cara money politic, akan melakukan korupsi untuk menutupi biaya yang sudah ia keluarkan selama masa kampanye. Ditarik kesimpulan bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana money politic dalam pasal 187 A Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Adapun langkah-langkah tersebut adalah: menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan penyidikan, serta melakukan pelimpahan berkas ke penuntut umum. Adapun hambatan dan upaya dalam penanggulangan tindak pidana money politic adalah: masyarakat kita masih apatis, minimnya alat bukti dalam setiap laporan atau temuan, dalam beberapa kasus yang menurut bawaslu memenuhi unsur namun tidak demikian dengan sentra gakumdu dari sisi kepolisian. Kata Kunci: tindak pidana, money politik, bawaslu, serdang bedagai.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2608
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography185.87 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract150.23 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II337.26 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V385.13 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.