Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2586
Title: PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN OLEH GENG MOTOR (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan)
Authors: MANIK, ADHYTIA PRASEPTA
Keywords: Peran, Kepolisian, Penanggulangan, Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Geng Motor
Issue Date: 31-Oct-2023
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230884;71210111133
Abstract: ABSTRAK Adhytia Prasepta Manik Geng motor menjadi perhatian umum karena secara awam istilah tersebut merujuk pada komunitas perusuh yang biasanya adalah kelompok perkoncoan remaja, bukan kelompok pemuda yang didukung orang dewasa. Tindakan mereka yang berbahaya dapat mengancam keselamatan pengendara lain di jalan raya, atau bahkan kelompok tersebut dapat secara sengaja mengganggu atau melakukan tindak kejahatan kepada orang lain yang bukan anggotanya, seperti pencurian dengan kekerasan. Metode pendekatan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif ”Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier”. Tindak pidana pencurian memberatkan atau pencurian dengan kekerasan merupakan pencurian dengan kualifikasi dan juga merupakan suatu pencurian dengan unsur-unsur yang memberatkan. Ancaman tertinggi dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun langkah-langkah penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah: menerima pengaduan dari masyarakat, melakukan penyidikan, serta melakukan pelimpahan berkas ke penuntut umum. Kepolisian selalu dalam kondisi siap menerima laporan pencurian dari masyarakat. Jika korban meninggal dunia maka penyidik akan kesulitan mengetahui kronologis kejadian perkara. Pelaku anak harus diberi perlindungan hukum melalui diversi, dimana pemidanaan terhadap anak hanya sebagai upaya terakhir, walaupun korban telah mengalami luka berat. Tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan juga tergolong mudah melarikan diri, karena tindak pidana tersebut biasanya dilakukan secara terencana, khususnya rencana untuk melarikan diri. Ditarik kesimpulan bahwa pengaturan hukum tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh geng motor di Indonesia diatur dalam pasal 365 KUHP. Adapun langkah-langkah penanggulangan tersebut adalah: menerima laporan dari masyarakat, melakukan penyidikan, serta melakukan pelimpahan berkas ke penuntut umum. Adapun hambatan dan upaya dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh geng motor adalah: korban meninggal dunia sehingga Kepolisian cepat mengamankan alat bukti di TKP, pelakunya bukan orang dewasa (anak) sehingga pemerintah merevisi UU SPPA agar pemberian diversi dibatasi pada anak berumur kurang dari 12 tahun, tersangka mudah melarikan diri sehingga Kepolisian sebaiknya mengefektifkan fungsi intelijen yang tersebar diseluruh daerah, dan pelaku menghilangkan alat bukti sehingga Kepolisian melakukan patrol rutin dan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat. Kata Kunci: Peran, Kepolisian, Penanggulangan, Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Geng Motor
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2586
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography226.67 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract148.37 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II304.07 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V230.52 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.