Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1097
Title: ANALISIS KEWENANGAN KURATOR DALAM PENYELESAIAN UTANG DEBITUR TERHADAP KREDITUR AKIBAT KEPAILITAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (StudiPutusanMahkamahAgungNo. 1021/K/Pdt. Sus-Pailit/2018)
Authors: SITINJAK, PATAR BRONSON
Keywords: Juridical Analysis, Curator's Authority, Bankruptcy.
Analisis Yuridis, Kewenangan Kurator, Kepailitan.
Issue Date: 24-Jan-2022
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU210456;
Abstract: Kurator merupakan salah satu pihak yang cukup memegang peranan dalam suatu proses perkara pailit. Pengangkatan kurator berdasarkan pada putusan pernyataan pailit, dalam arti bahwa dalam putusan pernyataan pailit harus dinyatakan adanya pengangkatan kurator. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini, yaitu : Bagaimana pengaturan penyelesaian utang debitur terhadap kreditur melalui kurator pada masa kepailitan? Bagaimana mekanisme penyelesaian pemberesan harta debitur oleh kurator pada saat terjadi kepailitan? Bagaimana pertimbangan hukum hakim memutus perkara kepailitan dalam putusan Mahkamah Agung No. 1021/K/Pdt. SusPailit/2018? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis Normatif, sedangkan sifat penelitian bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan konseptual. Data penelitian terdiri bersumber dari data sekunder. Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan mengenai pengurusan dan pemberesan pembagian harta pailit dapat dilihat dari defenisi kurator. Dalam Pasal 1 ayat (5) UU Kepailitan yang dimaksud dengan kurator adalah “Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 15 ayat (1), bahwa dalam putusan pailit, maka wajib diangkat kurator. Langkah yang dilakukan kurator dalam proses pengurusan harta pailit adalah dilakukan pengunguman dan rapat kreditor, melanjutkan usaha (On Going Concern), rapat verifikasi (pencocokan piutang), perdamaian. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara No. 1021/K/PDT.Sus-Pailit/ 2018, yakni dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari permohon kasasi.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1097
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography.pdf121.28 kBAdobe PDFView/Open
Abstact.pdfAbstact.pdf67.9 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I.pdf190.95 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V.pdf184.6 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.