Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/919
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAFRILIANTI, RIZKY-
dc.date.accessioned2022-01-05T03:56:43Z-
dc.date.available2022-01-05T03:56:43Z-
dc.date.issued2022-01-05-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/919-
dc.description.abstractWanprestasi dalam perjanjian jual beli hak tagihan adalah akibat salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk wanprestasi dalam perjanjian jual beli hak atas tagihan, bagaimana hak jaminan hukum terhadap pengalihan hak atas perjanjian jual beli hak atas tagihan, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 831 K/Pdt /2020. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Bentuk wanprestasi dalam perjanjian jual beli hak atas tagihan adalah Chandra Hemawan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pelunasan kepada penggugat (Bob Del Castillo) yang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.15 tanggal 7 Oktober 1996 bahwa PT. Tifa Mayora Sentosa Bank yang berkedudukan di Jakarta, yang namanya telah diubah menjadi PT. Bank Kredit Asia telah memberikan pinjaman kepada Tuan Chandra Hemawan. Hak jaminan hukum terhadap pengalihan hak atas perjanjian jual beli hak atas tagihan adalah tidak mengakibatkan berakhirnya perjanjian kredit yang dibuat antara kreditur dengan debitur, hanya mengakibatkan beralihnya hak tagih atau piutang atas debitur yang bersangkutan kepada pihak ketiga yang kemudian menggantikan kedudukan kreditur lama sebagai kreditur yang baru termasuk beralihnya jaminan debitur yang digunakan untuk menjamin pelunasan utangnya. Dengan beralihnya jaminan debitur, kreditur baru wajib mendaftarkan peralihan jaminan debitur pada lembaga jaminan yang mengikat jaminan tersebut. Berdasarkan pembahasan, maka diperoleh kesimpulan bahwa akibat hukum wanprestasi dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 831 K/Pdt /2020 adalah mengabulkan gugatan penggugat sebagian karena tergugat tidak hadir dipersidangan yang berarti telah melepaskan haknya untuk membela kepentingannya di muka persidangan, sehingga akta perjanjian jual beli hak atas tagihan jo. akta perjanjian pengalihan hak atas tagihan adalah sah dan mengikat, sehingga tergugat telah terbukti secara sah melakukan wanprestasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU210283;-
dc.subjectGanti Rugi, Wanprestasi, Hak Atas Tagihanen_US
dc.titleGANTI RUGI AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TAGIHAN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 831 K/Pdt /2020)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography641.86 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract51.72 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I84.75 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V286.57 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.