Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/913
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHUSEIN, M. FARHAN-
dc.date.accessioned2021-12-30T04:59:17Z-
dc.date.available2021-12-30T04:59:17Z-
dc.date.issued2021-12-30-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/913-
dc.description.abstractKelalaian dan kesalahan pihak bank dalam melakukan pelaporan pelunasan kredit maka hal ini dapat menjadi kerugian bagi nasabah. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah y akibat kelalaian bank menghapus Informasi Debitur Individual (IDI) History Black List debitur yang telah lunas dalam perjanjian kredit, bagaimana tanggung jawab bank yang melaporkan nasabah debitur yang tidak bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2019. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder dan disusun secara sistematis dan untuk mentelaah data-data sekunder menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dianalisis secara kualitatif. Perlindungan hukum bagi nasabah yang masuk dalam daftar hitam akibat kelalaian bank menghapus Informasi Debitur Individual (IDI) History Black List debitur yang telah lunas dalam perjanjian kredit adalah bank harus memberikan ganti kerugian jika telah memberikan informasi yang tidak benar sehingga nasabah tersebut dirugikan karena tidak dapat meminjam kredit dari bank. Tanggung jawab bank terhadap kerugian nasabahnya yang timbul sebagai akibat dari kelalaian bank dalam melaporkan nasabah debitur yang tidak bermasalah dalam Sistem Informasi Debitur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan adalah mewajibkan bank yang melakukan kelalaian tersebut untuk memberikan ganti rugi kepada nasabah atau debitur yang dirugikan tersebut dan mengoreksi data debitur sesuai dengan yang seharusnya. Berdasarkan pembahasan, maka diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2019 adalah PT. Bank Tabungan Negara (persero), Tbk. Kantor Cabang Banjarmasin melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan tata kelola dan kerja pelayanan yang buruk sehingga merugikan nama baik penggugat selaku debitur yang telah melunasi hutangnya tetapi diinformasikan secara keliru sehingga masuk dalam black list dalam lembaga keuangan terkait. Disarankan agar untuk lebih mengefektifkan program program perlindungan nasabah, diperlukan suatu upaya yang sifatnya berkelanjutan melalui edukasi masyarakat mengenai hak hak nasabah dalam berhubungan dengan bank.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU210277;-
dc.subjectPerlindungan Hukum, Debitur, Perjanjian Kredit, Black Listen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH AKIBAT KELALAIAN BANK MENGHAPUS INFORMASI DEBITUR INDIVIDUAL(IDI) HISTORY BLACK LIST DEBITUR YANG TELAH LUNAS DALAM PERJANJIAN KREDIT (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2678 K/Pdt/2019)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography169.87 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract6.87 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I76.54 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V222.92 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.