Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/909
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRAMADHANI, ATIKA-
dc.date.accessioned2021-12-30T03:49:32Z-
dc.date.available2021-12-30T03:49:32Z-
dc.date.issued2021-12-30-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/909-
dc.description.abstractProses pemeriksaan saksi dimulai dari penyidikan.Peran kepolisian sangat dibutuhkan dalam suatu tindakan kejahatan yang mengancam kehidupan seseorang atau merugikan orang lain. Peran polisi sangat dibutuhkan terutama pada tingkat Pemeriksaan saksi karena untuk mengungkap siapa yang telah melakukan tindakan kejahatan. Karena dari hasil pemeriksaan tersebut apakah semua saksi telah memberikan keterangan yang akurat atau bisa jadi saksi tersebut menjadi dalang dalam perbuatan tindak pidana tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris, yaitu dengan penelitian kelapangan, dan melakukan wawancara untuk mendapatkan data dan infomasi yang akurat. Dan metode penelitian ini pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan bahan hukum utama yang dipakai dalam penelitian ini. Peran penyidik sangat penting dalam mengungkap tindak pidana yang dilakukan terhadap seorang saksi dan yang ternyata saksi tersebut ikut dalam melakukan tindak pidana. Pengaturan pemeriksaan saksi yang dijadikan tersangka sudah diatur secara jelas didalam Kuhap tentang tata cara pengaturan saksi yang menjadi tersangka dalam Pasal 4 tentang menentukan saksi yang berwewenang dalam Pasal 17 tentang bagaimana perintah penangkapan,Pasal 18 pelaksanaan penangkapannya bagaimana dan Pasal 20 tentang penahanan. Proses pemeriksaan saksi menjadi tersangka dalam tindak pidana yaitu dengan adanya pengaduan,penyidik melengkapi administrasi penyelidikan,undangan kordinasi, mengumpulkan alat bukti dll. proses tersebut merupakan langkah awal dalam tahap mencari siapa pelaku tindah pidana tersebut, maka dalam mencari keterangan-keterangan dari saksi yang nantinya dapat mempermudah jalannya pemeriksaan dalam tingkat penyidikan. Penyidik mempunyai kewenangan memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, ditingkat penyidikan pemeriksaan saksi harus dibuat berita acaranya. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, bahwa ada beberapa hambatan juga yang dialamai penyidik dalam pemeriksaan saksi yang menjadi tersangka dalam tindak pidana yaitu minim dan kurangnya partisipasi saksi yang memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan di penyidikan, kurangnya alat bukti yang cukup untuk mengarah ke permasalahan tersebut yang untuk menentukan seseorang yang berbuat tindakan pidana tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU210273;-
dc.subjectPemeriksaan, Saksi, Tersangka, Tindak pidanaen_US
dc.titlePROSES PEMERIKSAAN SAKSI MENJADI TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA PADA POLRES BATU BARAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography149.52 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract35.9 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I61.97 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V318.1 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.