Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/908
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSAGALA, ANGGI ZIDAN ROMATUA-
dc.date.accessioned2021-12-30T03:48:11Z-
dc.date.available2021-12-30T03:48:11Z-
dc.date.issued2021-12-30-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/908-
dc.description.abstractPenggunaan minyak bumi tidak lepas dari kehidupan sehari-hari masyarakat salah satunya yaitu penggunaan bahan bakar minyak bumi. Kebutuhan masyarakat yang tinggi akan bahan bakar minyak membuat banyaknya masyarakat yang melakukan kegiatan niaga bahan bakar minyak meski tanpa dilengkapi Izin Usaha Niaga dimana kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Keadaan diatas melahirkan permasalahan, Penelitian ini bersifat deskriftif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan, serta menganilasa peraturan perundang-undangan dan menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 310/Pid.Sus/2019/PN Sgl. Kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak termasuk dalam kegiatan usaha hilir yang diatur dalam Undang-Undang Migas. Dalam melakukan kegiatan usaha niaga harus dilengkapi Izin Usaha Niaga yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha niaga berdasrkan Pasal 53 Huruf d UU Migas yaitu pidana penjara dan pidana denda. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam memutus perkara niaga BBM tanpa izin usaha niaga pada dasarnya mengacu pada unsur yang ada dalam Pasal 53 Huruf d UU Migas yaitu setiap orang dan melakukan niaga BBM tanpa izin usaha niaga. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan kegiatan usaha niaga bbm jenis bensin tanpa izin usaha niaga (ilegal) yang dilakukan pedagang bensin eceran merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 UU Migas. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah). Kondisi ekonomi pelaku sebagai rakyat miskin menjadi salah satu pertimbangan hakim yang meringankan Pelaku dalam menjatuhkan putusanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU210272;-
dc.subjectTindak Pidana, Niaga, Minyak dan Gas Bumien_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK JENIS BENSIN SECARA ILEGAL (Studi Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2019/PN Sgl)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography679.37 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract77.16 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I186.63 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V345.22 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.