Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5492
Title: ANALISIS HUKUM ATAS PERMOHONAN PEMBATALAN MEREK KARENA DALAM PROSES PENDAFTARANNYA MENGGUNAKAN UNSUR KATA DARI MEREK TERENAL (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024)
Authors: PRAWIRA, SURYA HANDIKA
Keywords: Permohonan, Pembatalan, Merek
Issue Date: 20-Feb-2026
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU260279;71230123167
Abstract: Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang muncul karena hasil kreatifitas intelektual seseorang, dengan bentuk nyata ada dimensi fisiknya, ada kreatifitasnnya, sehingga bukan hanya sekedar ide, gagasan, konsep, fakta tertentu yang tidak mempunyai dimensi fisik. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Aturan hukum atas perlindungan merek terkenal dalam aturan hukum merek di Indonesia diatur dalam UU Merek dan Indikasi Geografis, yang mencakup perlindungan preventif (penolakan pendaftaran merek lain yang mirip) Akibat hukum jika pendaftaran merek di indikasi meniru merek yang sudah terkenal sebelumnya Akibat hukumnya adalah permohonan pendaftaran merek akan ditolak karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal yang sudah terdaftar terlebih dahulu. Selain penolakan, pemilik merek yang terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek yang meniru, dengan sanksi pidana (penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar) dan/atau denda perdata. Pertimbangan hakim atas sengketa merek dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 988 K/Pdt.Sus-HKI/2024 terlihat jelas bahwa tujuan Para Tergugat mendaftarkan merek "Nasi Gambreng Bu Esti" memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek milik Pengugat, demi kepentingan usahanya yang menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen, karena itu Para Tergugat adalah pemohon pendaftaran merek yang beriktikad tidak baik Disimpulkan bahwa perlindungan represif (tindakan hukum terhadap pelanggaran Secara spesifik, Pasal 21 ayat (1) mengatur penolakan pendaftaran merek yang dianggap memiliki persamaan dengan merek terkenal, meskipun untuk barang atau jasa yang tidak sejenis. Akibat hukum bagi pendaftar merek peniru Penolakan permohonan, Pembatalan pendaftaran, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menyatakan batal pendaftaran merek “Nasi Gambreng Bu Esti” yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek Nomor M001083968 tertanggal 21 Juni 2021 atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI dengan segala akibat hukumnya Kata Kunci : Permohonan, Pembatalan, Merek
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5492
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.45 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract113.11 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II557.16 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V516.64 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.