Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5471
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Merek Terkenal Dengan Merek Yang Memiliki Kesamaan Pada Pokoknya (Studi Putusan Nomor 93/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst)
Authors: PANE, YUDI SYAHPUTRA
Keywords: Perlindungan Hukum, Merek Terkenal, Putusan Hakim
Issue Date: 20-Feb-2026
Publisher: Fakultas Kedokteran, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU260160;71240111113
Abstract: Dunia bisnis terdapat istilah penting yaitu merek. Merek dalam aktifitas bisnis berperan sebagai identitas/tanda bagi suatu produk barang/jasa yang dipasarkan oleh setiap orang atau badan hukum dalam menjalankan aktivitas bisnis. Pada penelitian membahas tentang pengaturan hukum terhadap pemegang hak atas merek menurut hukum positif di Indonesia, perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek terkenal terkait memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang dan jasa sejenis, dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemegang hak atas merek terkenal terkait memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang dan jasa sejenis berdasarkan Putusan Nomor 93/Pdt.Sus HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research). Analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Di Indonesia hak merek diperoleh melalui pendaftaran, hal ini tercantum dalam Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) UU No. 20/2016 yang menyebutkan bahwa Permohonan diajukan dengan memenuhi semua kelengkapan persyaratan pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10 UU No. 20/2016. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 20/2016, hak atas Merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Pasal 21 UU No. 20/2016, disebutkan bahwa permohonan pendaftaran dapat ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan Merek terkenal milik pihak lain. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan kemudian jangka waktu dapat diperpanjang. Majelis Hakim dalam memutus pada Putusan Nomor 93/Pdt.Sus HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst tersebut memiliki konsistensi terhadap perlindungan hukum terhadap merek yang telah terdaftar terlebih dahulu dengan merek yang didaftarkan kemudian yang mengandung unsur persamaan pada pokoknya. Para pelaku bisnis dan masyarakat umum sebaiknya tidak memanfaatkan popularitas merek orang lain hanya untuk meraup untung besar. Sanksi yang dapat ditegakkan secara hukum terhadap pelaku penipuan akan memberikan efek jera. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek Terkenal, Putusan Hakim
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5471
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover,Bibliography325.08 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract7.47 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I,II371.88 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V339.82 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.