Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5449
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorILMAN, MUCHSI WALY-
dc.date.accessioned2026-01-09T04:58:19Z-
dc.date.available2026-01-09T04:58:19Z-
dc.date.issued2026-02-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5449-
dc.description.abstractKejahatan merupakan suatu masalah yang ada di dalam kehidupan masyarakat, baik dari masyarakat yang masih berbudaya primitif sampai dengan masyarakat yang berbudaya modern karena kejahatan sebagai perbuatan manusia selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan peradaban kebudayaan yang ada di dalam masyarakat, dan manusia merupakan bagian dari masyarakat yang berbudaya Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan hukum tindak pidana pemalsuan surat dalam peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU 1/2023 (KUHP Baru), yang mencakup pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, serta surat yang diperuntukkan sebagai bukti. Sanksi pidana berdasarkan KUHP lama adalah maksimal 6 tahun penjara, Pertanggungjawaban tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat demi mendapat keuntungan dapat diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat biasa) dengan pidana maksimal enam tahun penjara, Pasal 264 KUHP (pemalsuan akta otentik) dengan pidana maksimal delapan tahun penjara, atau Pasal 266 KUHP (membuat keterangan palsu dalam akta otentik) dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara. Pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 943 K/Pid/2023, Judex facti sudah memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana, dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan, sebagaimana Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Disimpulkan bahwa ancamannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Ada juga pasal-pasal khusus untuk pemalsuan dokumen tertentu seperti akta otentik (Pasal 264 KUHP), pemalsuan surat pengantar ternak (Pasal 271 KUHP), dan pemalsuan yang berhubungan dengan data dan identitas yang juga diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi. Pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan dan tuntutan pidana ganda dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika pemalsuan melibatkan transaksi elektronik. putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Pemalsuan, Suraten_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU260270;71230123151-
dc.subjectPertanggungjawaban, Pemalsuan, Suraten_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN PEMALSUAN SURAT PERJANJIAN KERJA BONGKAR MUAT PADA KOPERASI TUNAS BANGSA MANDIRI (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 943 K/Pid/2023)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography977.74 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract114 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II543.48 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V509.61 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.