Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5444
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSILAEN, SAHAT-
dc.date.accessioned2026-01-09T04:51:49Z-
dc.date.available2026-01-09T04:51:49Z-
dc.date.issued2026-02-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5444-
dc.description.abstractPerbuatan pidana merupakan tindakan atau aktivitas seseorang yang bertentangan dengan ketertiban umum ataupun pendapat umum, salah satunya ialah tindak pidana pencurian. Bagaimana pengaturan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor 1391/Pid.B/2024/PN.Lbp, dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Putusan Nomor : 1391/Pid.B/PN,Lbp. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dipergunakan untuk menganalisa peraturan perundang undangan dan bahan-bahan yang relevan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum primer. Data yang diperoleh berupa data sekunder maka alat mengumpulan data yang dipergunakan adalah melalui penelusuran kepustakaan atau literatur. Hasil daripada penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP dan tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor: 1391/PId.B/2024/PN.Lbp, adalah pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Sehingga, menurut peneliti telah sesuai dengan pidana materil sebagaimana didakwakan pada dakwaan . Pertimbangan hukum Hakim pada Putusan Nomor: 1391/PId.B/2024/PN.Lbp, sudah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Karena semua unsur dari pasal 363 ayat (2) telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah putusan Hakim dalam perkara ini, sudah tepat dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Sebab, unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Kedokteran, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU260157;71240111109-
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatanen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWBAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1391/Pid.B/2024/PN.Lbp)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover,Bibliography313.19 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract6.72 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II266.66 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V306.83 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.