Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5417
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBUDIONO, JOKO ARIEF-
dc.date.accessioned2026-01-09T04:24:35Z-
dc.date.available2026-01-09T04:24:35Z-
dc.date.issued2026-02-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5417-
dc.description.abstractSebelum dapat menjalankan kegiatannya, partai politik diharuskan untuk menjalani proses pendaftaran dan verifikasi yang ketat yang diawasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses ini mengharuskan partai politik untuk memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan bagi kandidat yang ingin berpartisipasi dalam pemilu. Permasalahan yang dibahas tentang pengaturan hukum partai politik sebagai peserta pemilihan umum, prosedur verifikasi faktual partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan penyelesaian sengketa administrasi partai politik yang tidak lolos sebagai peserta pemilu Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, alat pengumpulan data menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research). Analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Setiap tahap dalam proses verifikasi ini dirancang untuk memastikan bahwa partai-partai politik mematuhi standar kepatuhan yang ketat. Pada awalnya, partai-partai harus menyerahkan serangkaian dokumen yang komprehensif sebagai bagian dari pendaftaran mereka. Dokumen dokumen ini kemudian diperiksa oleh KPU untuk memastikan keaslian dan kelengkapannya. Partai-partai yang memenuhi kriteria yang disyaratkan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, di mana pemeriksaan verifikasi lebih lanjut dilakukan. Proses yang sangat teliti ini menjamin bahwa hanya partai-partai yang memenuhi syarat dan mematuhi pedoman yang telah ditetapkan yang diizinkan untuk ikut serta dalam pemilu. Pada proses pendaftaran dan verifikasi partai politik, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, terdapat beberapa tahapan yang meliputi pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan peserta pemilu tahun 2024. Kata Kunci: Verifikasi Faktual, Partai Politik, Pemilihan Umumen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU260263;71230123035-
dc.subjectVerifikasi Faktual, Partai Politik, Pemilihan Umumen_US
dc.titleANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRATIF TERHADAP VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUMen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography140.51 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract132.88 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II375.42 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V236.55 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.