Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5393
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMUHARMAN, HERI-
dc.date.accessioned2026-01-09T04:05:15Z-
dc.date.available2026-01-09T04:05:15Z-
dc.date.issued2026-02-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5393-
dc.description.abstractBadan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dan mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan hukum dalam penetapan direksi badan usaha milik daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah masing masing. Proses ini melibatkan penetapan jumlah anggota Direksi, persyaratan keahlian dan integritas, serta mekanisme pengangkatan kembali atau pemberhentian sesuai ketentuan yang berlakui. Akibat hukum atas tindakan penetapan direksi badan usaha milik daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dapat mengakibatkan tindakan hukum seperti pembatalan penetapan, tuntutan pidana, atau gugatan perdata terhadap badan usaha itu sendiri dan/atau pihak yang menetapkannya. Pertimbangan hakim dalam perkara penetapan direksi PDAM dalam Putusan PTUN Nomor : 118/G/2021/PTUN.SBY dengan berpedoman pada sistem pembuktian dalam hukum acara Peradilan TUN yang mengarah pada pembuktian bebas (vrij bewijs) yang terbatas sebagaimana terkandung di dalam ketentuan Pasal 100 dan Pasal 107 Undang-undang Peradilan TUN Disimpulkan bahwa Untuk Direksi yang akan berakhir masa jabatannya, mereka wajib menyampaikan laporan tugas akhir paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir. Konsekuensi tersebut timbul karena pelanggaran tersebut dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan perseroan, pemegang saham, atau pihak ketiga. Konsekuensi Hukum, Pembatalan Penetapan: Jika penetapan direksi melanggar ketentuan hukum, penetapan tersebut dapat dibatalkan.. oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang-undang Peradilan TUN, terhadap Pengguat dihukum untuk membayar biaya perkara Kata Kunci : Penetapan, Direksi, Bertentanganen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU260257;71230123148-
dc.subjectPenetapan, Direksi, Bertentanganen_US
dc.titleTINDAKAN PENETAPAN DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) YANG BERTENTANGAN DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (Studi Kasus Putusan PTUN Surabaya Nomor : 118/G/2021/PTUN.SBY)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography703.83 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract114.38 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II573.05 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V449.78 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.