Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5383Full metadata record
| DC Field | Value | Language |
|---|---|---|
| dc.contributor.author | AZHAN, M FAKHRAN | - |
| dc.date.accessioned | 2026-01-09T03:52:16Z | - |
| dc.date.available | 2026-01-09T03:52:16Z | - |
| dc.date.issued | 2026-02-20 | - |
| dc.identifier.uri | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5383 | - |
| dc.description.abstract | Tindak pidana pencucian uang (money laundry) merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. Terdapat berbagai persoalan hukum untuk dapat menentukan perbuatan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang termasuk dalam Putusan Banding Nomor 1/Pid.Sus/2024PT BNA. Penelitian ini bersifat analisis deskriptif dengan metode pendekatan yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang ada. Berdasarkan sifat penelitian tersebut diatas, maka data yang dikumpulkan berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan pengaturan hukum tentang tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencucian di Indonesia, Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencuian uang berdasarkan putusan PT Banda Aceh No 1/Pid.Sus/2024/PT BNA, dan pertimbangan hakim terhadap penjatuhan sanksi pidana pelaku tindak pidana pencucian uang dalam putusan PT Banda Aceh Nomor 1/Pid.Sus/2024/PT BNA. Ketentuan terhadap tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 sampai Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010. Untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana pencucian uang maka harus ada unsur yang terpenuhi yaitu adanya perbuatan pidana yang dilakukan, mampu bertanggungjawab, adanya kesengajaan atau kelalaian dan tidak adanya alasan pemaaf terhadapnya. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur mensrea dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 yaitu kesengajaan apabila dilihat dari fakta-fakta yang ada, untuk itu Penulis sependapat dengan Majelis Hakim PT Banda Aceh yang menyatakan terdakwa sebagai pelaku pasif dan bukan sebagai pelaku aktif. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | Fakultas Kedokteran, Universitas Islam Sumatera Utara | en_US |
| dc.relation.ispartofseries | UISU260148;71190111077 | - |
| dc.subject | Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan | en_US |
| dc.title | Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 1/Pid.Sus/2024/PT BNA) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |
| Appears in Collections: | Ilmu Hukum | |
Files in This Item:
| File | Description | Size | Format | |
|---|---|---|---|---|
| Cover, Bibliography.pdf | Cover,Bibliography | 553.09 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Abstract.pdf | Abstract | 191.13 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 358.98 kB | Adobe PDF | View/Open |
| Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 485.4 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.