Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5380
Title: ANALISIS YURIDIS PIDANA DENDA SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2379 K/Pid.Sus/2024)
Authors: FAHREZA, FADHIL
Keywords: Pidana Denda, Kerugian Negara, Korupsi
Issue Date: 20-Feb-2026
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU260253;71230123171
Abstract: Pidana denda dalam konteks tindak pidana korupsi dapat menjadi upaya pengembalian kerugian negara, meskipun bukan satu-satunya cara. Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, bagaimana proses pidana denda sebagai upaya pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2379 K/Pid.Sus/2024. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Proses pidana denda sebagai upaya pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi sebagai hukuman tambahan. Pidana denda merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Mekanisme pengembalian kerugian negara jika terpidana tidak mampu membayar denda, dapat dikenakan pidana kurungan pengganti (subsider). Namun, jika terpidana memiliki aset lain, aset tersebut dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, termasuk denda yang tidak terbayar. Proses pengembalian kerugian negara juga dapat dilakukan melalui jalur perdata, seperti gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2379 K/Pid.Sus/2024 terkait pidana denda untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi adalah terdakwa telah menikmati uang dari tindak pidana, maka pidana denda yang tepat terhadap Terdakwa adalah Rp.200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) karena dilihat dari aspek kerugian Negara termasuk kategori rendah dan dilihat dari aspek pengembalian keuntungan termasuk kategori rendah karena Terdakwa hanya mengembalikan kerugian Negara kurang dari dari 50 % (lima puluh persen). Kata Kunci: Pidana Denda, Kerugian Negara, Korupsi
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5380
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography255.86 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract15.63 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II710.16 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V373.62 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.