Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5349
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorYANSYAH, FADLI-
dc.date.accessioned2026-01-09T03:23:56Z-
dc.date.available2026-01-09T03:23:56Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5349-
dc.description.abstractKebutuhan atas hak dan pelayanan bantuan hukum dewasa ini sudah merupakan kebutuhan mendasar (primary needs) yang harus terpenuhi tidak terkecuali anggota Polri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik, bagaimana mekanisme pemberian bantuan hukum bagi kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik, bagaimana implementasi pemberian bantuan hukum bagi kepolisian yang melakukan pelanggaran kode etik, Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Daerah Aceh. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik di Kepolisian Daerah Aceh diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri). Perkapolri Nomor 2 Tahun 2017 mengatur tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri, termasuk dalam konteks pelanggaran Kode Etik. Implementasi pemberian bantuan hukum bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode etik di Kepolisian Daerah Aceh diberikan kepada anggota Polri yang terjerat kasus baik pidana maupun pelanggaran Kode Etik. Hasil penelitian bahwa hambatan pemberian bantuan hukum bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran Kode etik di Kepolisian Daerah Aceh adalah kurangnya pemahaman anggota Polri tentang hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum, kendala birokrasi dalam proses pengajuan bantuan hukum dan adanya anggapan bahwa bantuan hukum dari internal Polri hanya bersifat formalitas. Selain itu, ada juga hambatan terkait kurangnya sosialisasi tentang fungsi Bidang Hukum Polda yang menyediakan bantuan hukum, serta persepsi negatif terhadap bantuan hukum yang diberikan oleh Bidang Hukum Polda Aceh dan Upaya mengatasi hambatan tersebut adalah dengan peningkatan kesadaran hukum, perbaikan prosedur dan penegakan hukum yang adil dan transparan. Penting juga untuk memastikan bahwa anggota Polri yang melakukan pelanggaran memiliki akses terhadap bantuan hukum yang sama dengan warga negara lain. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Kepolisian, Kode Etik Profesi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250682;71230123123-
dc.subjectBantuan Hukum, Kepolisian, Kode Etik Profesi.en_US
dc.titlePEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI POLRI SEBAGAI IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA (Studi kasus pada Kepolisian Daerah Aceh)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography419.61 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract150.65 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.667.17 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.536.57 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.