Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5301
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSITORUS, M. SAFII-
dc.date.accessioned2026-01-09T02:49:41Z-
dc.date.available2026-01-09T02:49:41Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5301-
dc.description.abstractKejahatan tidak akan dapat hilang dengan sendirinya, sebaliknya kasus kejahatan semakin sering terjadi dan yang paling dominan adalah jenis kejahatan terhadap harta kekayaan, khususnya yang termasuk didalamnya adalah tindak pidana penggelapan. Tindak pidana penggelapan merupakan salah satu macam tindak pidana yang terjadi di masyarakat dengan berbagai bentuk yang berkembang. Permasalahan dalam penelitian tesis ini adalah Bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana penggelapan menurut hukum positif di Indonesia, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan mobil serta pertimbangan hukum hakim menjatuhkan pidana penggelapan dalam putusan Nomor 3129/Pid.B/2021/PN.Mdn. Penelitian menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan studi pustaka serta analisis data menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Kesimpulan dalam penelitian tesis ini yaitu bahwa Pengaturan hukum tentang tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 sampai Pasal 377 KUH Pidana. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan mobil adalah didasarkan dengan adanya unsur kesalahan dan kesengajaan dalam melakukan perbuatan pidana, kemampuan terdakwa untuk bertanggungjawab, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana penggelapan mobil maka Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bula. Pertimbangan hukum hakim menjatuhkan pidana penggelapan dalam putusan Nomor 3129/Pid.B/2021/PN.Mdn tidak sesuai meskipun telah terpenuhinya unsur unsur pasal 372 KUHP sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Karena majelis hakim hanya menjatuhkan pidana penjara lebih rendah dari apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum yaitu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Seharusnya majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal atau dengan menjatuhkan pidana denda untuk mengganti kerugian saksi korban. Mengingat perbuatan terdakwa membuat saksi korban mengalami kerugian yang cukup besar serta terdakwa selama ini mejadi seorang penadah. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pelaku, Penggelapan, Mobil.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250643;712201230131-
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pelaku, Penggelapan, Mobil.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3129/Pid.B/2021/PN.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography521.46 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract200.99 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II669.11 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V541.79 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.