Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5296
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMANURUNG, DAVID APRIL YADI-
dc.date.accessioned2026-01-09T02:46:52Z-
dc.date.available2026-01-09T02:46:52Z-
dc.date.issued2025-11-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5296-
dc.description.abstractPenganiayaan merupakan hasil dari interaksi manusia yang menyimpang karena manusia merupakan makhluk sosial dan akan saling berinteraksi dalam interaksi inilah yang akan menimbulkan interaksi yang positif dan interaksi yang bersifat negatif. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan tindak pidana penganiayaan yang menggunakan senjata tajam dalam peraturan perundang-undangan, Pengaturan senjata tajam sendiri sudah jelas di atur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, namun terkait pengaturan senjata tajam ini tidak di atur dalam undang-undang lain, karena filosofi dari dibentuknya Undang-Undang Darurat ini sendiri seperti agar laskar-laskar pada masa penjajahan tidak bertindak sewenang-wenang. Pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban luka. Dalam kejadian sehari-hari terdapat berbagai bentuk penganiayaan yang terjadi. Pertimbangan hukum hakim atas tindakan penganiayaan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 824 K/PID/2024 Alasan kasasi Penuntut Umum berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan kasasi yang demikian tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 KUHAP Disimpulkan bahwa Pada dasarnya telah diatur mengenai unsur unsur yang harus terpenuhi dalam menentukan apakah seseorang itu bersalah atau melakukan tindak pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Tentang Senjata Api. namun tidak disebut secara tegas tentang alat apa saja yang dikategorikan didalam senjata tajam tersebut. Putusan MA tahun 1987: Terdakwa Soeseno Koerniawan dan Yuliana Muntu bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa; dengan pidana penjara selama: 15 (tahun. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Penganiayaan, Senjata Tajamen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherMagister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU250674;71230123016-
dc.subjectPertanggungjawaban, Penganiayaan, Senjata Tajamen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN PENGANIAYAAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 824 K/PID/2024)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography783.08 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract112.74 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II.567.51 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V.548.75 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.