Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5273
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ORANG YANG DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA ORANG LAIN UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN PERJUDIAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 360
Authors: MANIHURUK, ALEXSANDER
Keywords: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Perjudian
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250658;71230123017
Abstract: Tindak pidana merupakan fenomena sosial yang terjadi dimuka bumi mungkin tidak akan pernah berakhir sejalan dengan perkembangan dan dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan hukum tindak pidana perjudian di Indonesia, tindak pidana perjudian menurut pasal 303 dan pasal 303 bis Pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang memberikan kesempatan bermain judi terhadap orang lain, Sementara itu pembagian jenis perjudian menurut KUHP, kejahatan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi, Menawarkan kesempatan di sini berarti si pembuat melakukan apa saja untuk mengundang atau mengajak orang orang untuk bermain judi, dengan menyediakan tempat atau waktu tertentu. Dalam KUHP ada dua pasal yang mengatur tentang perjudian yaitu pasal 303 dan pasal 303 bis. Para Terdakwa juga dipersalahkan atas perbuatannya melakukan tindak pidana “Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi”, sehingga telah terpenuhi Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. Disimpulkan bahwa Pengaturan hukum tindak pidana perjudian di dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 426 (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan bempa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f. Pertimbangan hukum hakim atas tindakan memberi kesempatan orang lain melakukan perjudian dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 360 K/Pid/2024 Para Terdakwa bukan pemilik permainan judi, melainkan hanya para pekerja yang mencari uang untuk membiayai keluarganya. Berdasarkan alasan tersebut, pidana penjara yang dijatuhkan oleh judex facti harus diringankan sebagaimana tersebut dalam amar putusan, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan. Mengenai pidana menjadi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Perjudian
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5273
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.28 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract112.61 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II506.03 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V383.8 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.