Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5270
Title: WANPRESTASI PERUSAHAAN PROPERTI DENGAN TIDAK MENYELESAIKAN PEMBANGUNAN RUMAH SESUAI KESEPAKATAN SETELAH DILAKSANAKANNYA PEMBAYARAN BERTAHAP (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2633 K/Pdt/2021)
Authors: SIREGAR, ISMAIL HUTA TIMOR
Keywords: Wanprestasi, Rumah, Pembayaran Bertahap
Issue Date: 20-Nov-2025
Publisher: Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU250639;71230123098
Abstract: Perumahan merupakan hak individu yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu sehingga masyarakat sangat tertarik untuk memiliki rumah layak huni. Sebagian orang beranggapan belum lengkap kehidupan seseorang apabila belum memiliki rumah sendiri. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier”, dan untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Pengaturan hukum perjanjian jual beli rumah dengan pembayaran secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Peralihan hak atas tanah diatur dalam menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bahwa, setiap peralihan hak harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT kecuali pemindahan hak melalui lelang. Pertanggungjawaban pihak Perusahaan wanprestasi dalam Pembangunan rumah setelah dilaksanakannya pembayaran bertahap. Utang-piutang sebagai sebuah perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban kepada kreditur dan debitur yang bertimbal balik. Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam harus diperbaiki sepanjang mengenai penulisan Tergugat pada bagian Dalam Eksepsi menjadi Turut Tergugat dan menghapus amar angka 1 pada bagian Dalam Pokok Perkara karena Tergugat pada kenyataannya tidak mengajukan eksepsi dalam perkara a quo Disimpulkan bahwa dalam jual beli tanah, secara hukum objeknya adalah hak atas tanah yang akan dijual. Yang harus diperhatikan dalam jual beli tanah adalah subjeknya yaitu penjual dan pembeli. Penjual yang berhak untuk menjual suatu bidang tanah adalah pemegang sah dari hak atas tanah itu. Kalau pemilik sebidang tanah itu hanya satu orang maka ia berhak untuk menjualnya sendiri. Akibat dari jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak maka jual belinya batal demi hukum Debitur sudah meminta unit rumah yang dibelinya, Pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Putusan Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Derek Masdiono pimpinan CV Mandiri Indah Properti dan CV Wahyu Mandiri Property tersebut harus ditolak dengan perbaikan Kata Kunci : Wanprestasi, Rumah, Pembayaran Bertahap
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/5270
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography679.04 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract115.01 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II588.91 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V462.13 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.